Dark/Light Mode

Diminta Kosongkan Hotel Sultan, Indobuildco Mohon Perlindungan Mahfud

Selasa, 3 Oktober 2023 23:14 WIB
Kuasa hukum Indobuildco Amir Syamsudin. (Foto: Istimewa)
Kuasa hukum Indobuildco Amir Syamsudin. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo, selaku pengelola Hotel Sultan, mengaku kaget ketika menerima informasi akan didatangi Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK), Rabu (4/10). Pihak pengelola Kawasan Senayan itu meminta Indobuildco segera mengosongkan Hotel Sultan, sekaligus akan memasang spanduk yang menegaskan Blok 15 merupakan barang milik negara.

“Saya kaget dan heran. Kok PPK GBK tidak mengirim pemberitahuan resmi. Saya justru tahu dari informasi media,” ujar Amir Syamsuddin, kuasa hukum Indobuildco.

Terkait hal ini, tim kuasa hukum PT Indobuildco yang dipimpin Amir Syamsudin dan Hamdan Zoelva, menyurati Menko Polhukam Mahfud MD untuk meminta perlindungan hukum. Dalam suratnya, Amir menyatakan beberapa hal.

Baca juga : Polresta Malang Kota Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi

Pertama, Indobuildco adalah pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora yang diberikan negara di atas tanah negara bebas (tak berhak) selama 30 tahun sampai 2002. Kedua, setelah masa pemberian HGB hampir selesai, Indobuildco telah mengajukan perpanjangan HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora untuk jangka waktu 20 tahun sampai 4 April 2023.

Ketiga, dua tahun sebelum masa perpanjangan berakhir, Indobuildco telah mengajukan permohonan pembaruan hak atas HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora untuk masa paling lama 30 tahun. 

"Maka sekalipun masa perpanjangan HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora sudah berakhir, namun berdasarkan hukum HGB menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku HGB tersebut masih bisa diperbarui paling lama 30 tahun," tulis Amir. 

Baca juga : Tingkatkan Kompetensi, Jamkrindo Gelar Workshop Pengelolaan Keuangan UMKMĀ 

Artinya, lanjut Amir, berakhirnya masa perpanjangan HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora tidak berarti otomatis masuk ke Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora. "Karena harus ada perbuatan hukum pembebasan/pelepasan hak dari Pemegang HGB kepada Pemegang HPL Nomor 1/Gelora dengan ganti rugi sesuai Diktum Kedua dan Ketujuh SK HPL Nomor 1/Gelora tersebut," lanjutnya.

Berikutnya, Amir menegaskan, adanya upaya pengosongan terhadap kawasan Hotel Sultan wajib mempunyai surat perintah dari pengadilan berupa Penetapan Eksekusi dari Pengadilan Negeri. "Sampai hari ini tidak pernah ada perintah pengadilan berupa Penetapan Eksekusi sehingga pengosongan tidak bisa dilaksanakan," ucapnya.

Amir bilang, kliennya tetap membuka ruang untuk negosiasi dan mencari solusi terbaik bagi penyelesaian sengketa antara legalitas keberadaan HPL Nomor 1/Gelora dengan legalitas keberadaan HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora. Hal ini agar tidak terjadi konflik yang berlarut-larut dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga : PT Indobuildco Bisa Dijerat UU Tipikor

Namun, Amir mendapat kabar, adanya upaya GBK memasang spanduk di beberapa titik di Kawasan Hotel Sultan secara paksa. Kata dia, hal itu jelas akan melanggar hak-hak keperdataan kliennya dan merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

Tindakan tersebut akan menjadi preseden buruk bagi lembaga peradilan dan belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia. Dia bilang, hal itu akan merusak reputasi negara hukum Indonesia di mata dunia. 

"Oleh karena itu, kami meminta perlindungan hukum kepada Bapak Menko Polhukam agar dapat memerintahkan pihak Setneg c.q. PPK GBK untuk menunda atau menghentikan langkah-langkah melawan hukum tersebut," pinta Amir.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.