Dark/Light Mode

KPK Cegah Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Ke Luar Negeri

Kamis, 31 Agustus 2023 17:27 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, bepergian ke luar negeri. 

Pencegahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang jasa serta penerimaan gratifikasi.

Muhammad Lutfi disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga : KPK Geledah Rumah Wali Kota Bima Muhammad Lutfi

"Kemudian sebagai upaya memperlancar proses penyidikannya, apakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka tadi itu dicegah ke luar negeri, iya, kami sampaikan betul, dilakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/8).

Ali mengatakan, surat permintaan itu sudah dikirim pihaknya ke Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

Pencegahan terhadap M Lutfi dilakukan selama enam bulan sejak Agustus 2023.

Baca juga : Kiai Said: Waspadai Kontaminasi Paham Radikal di Lingkungan Pemerintah

"Suratnya sudah diajukan ke Kemenkumham, Ditjen Imigrasi terhadap satu orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Agustus ini sampai nanti 6 bulan ke depan, dan itu pun dapat diperpanjang kembali untuk kebutuhan proses penyidikan yang sedang kami lakukan," tuturnya. 

KPK sebelumnya menyatakan, tengah melakukan penyidikan kasus baru, yakni dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi, di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Perkara baru yang sedang KPK lakukan proses penyidikannya, sejauh ini dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan gratifikasi," ungkap Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (29/8).

Baca juga : KPK Cegah 3 Tersangka Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemenaker Ke Luar Negeri

Dalam proses penyidikan, beberapa tempat sudah digeledah oleh penyidik. Di antaranya rumah dan kantor M Lutfi. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.