Dark/Light Mode

Soal Distribusi Zakat, Baznas Haramkan Ditulisi Nama Kepala Daerah

Jumat, 6 Oktober 2023 13:07 WIB
Wakil Ketua Baznas, Mokhamad Mahdum usai meresmikan program Sanitasi Total Bersama Masyarakat STBM bersama PT Henan Putihrai Asset Management di Kelurahan Pasir Putih, Depok, Jawa Barat, Jumat (6/10). Foto: Istimewa
Wakil Ketua Baznas, Mokhamad Mahdum usai meresmikan program Sanitasi Total Bersama Masyarakat STBM bersama PT Henan Putihrai Asset Management di Kelurahan Pasir Putih, Depok, Jawa Barat, Jumat (6/10). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah membuat pedoman khusus untuk mencegah penyelewengan program di musim politik.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Baznas, Mokhamad Mahdum menyusul kekhawatiran terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan program Baznas untuk kepentingan politik.

"Kita membuat standar Aman 3A. Yaitu Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI," kata Mahdum usai meresmikan program Sanitasi Total Bersama Masyarakat (STBM) bersama PT Henan Putihrai Asset Management di Kelurahan Pasir Putih, Depok, Jawa Barat, Jumat (6/10).

Baca juga : Inacraft 2023 Dibuka Jokowi, Pertamina Hadirkan 20 Mitra Binaan Terbaik

Kata Mahdum, program tersebut telah disosialisasikan ke seluruh Baznas daerah. Tujuannya agar pengurus Baznas di daerah tidak menyalahi aturan dalam membantu kesulitan masyarakat.

"Karena kalau hanya slogan, tapi tidak ada detailnya seperti apa, nanti teman-teman Baznas daerah beda memahaminya," ungkap Mahdum.

Dia mencontohkan, kepala daerah yang ingin mendistribusikan zakatnya melalui Baznas. Haram menempelkan nama kepala daerah maupun calon.

Baca juga : Bareng Masyarakat, Relawan Ganjar Untuk Semua Meriahkan Maulid Nabi Di Tangerang

"Boleh nggak di zakat itu dituliskan nama kepala daerahnya? Ya tidak boleh. Harus mengatasnamakan Baznas. Kami ingin memastikan bahwa dana ini dari Baznas, bukan dari kepala daerah," tegasnya.

Lebih lanjut, Mahdum memastikan penerima zakat bukan dari keluarga kepala daerah yang mempercayai Baznas untuk mendistribusikan.

"Jadi penerima itu orang-orang yang dipilih sesuai kriteria yang berlaku. Nah, itu penting kami sampaikan," tekan dia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.