Dark/Light Mode

Korupsi Distribusi Bansos, Kuncoro Wibowo Ditahan KPK

Senin, 18 September 2023 19:34 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menahan eks Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Kuncoro Wibowo.

Mantan Dirut PT TransJakarta ini ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka MKW (Muhammad Kuncoro Wibowo) di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 18 September 2023 sampai dengan 7 Oktober 2023," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/9) malam.

Selain Kuncoro, KPK sebelumnya telah menahan lima orang tersangka lainnya. Yakni, mantan Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Budi Susanto; mantan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan.

Baca juga : Korupsi Distribusi Bansos Beras, KPK Tahan 2 Petinggi PT BGR

Lalu, Dirut Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren; tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Roni Ramdani dan Richard Cahyanto.

"Dengan penahanan ini, maka seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini telah dilakukan penahanan," imbuhnya.

Diketahui, dugaan rasuah ini bermula ketika Kemensos memilih PT BGR yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang jasa logistik sebagai distributor bantuan sosial beras (BSB) untuk menyalurkan bansos kepada keluarga penerima manfaat dalam rangka penanganan dampak Covid 19 dengan nilai kontrak Rp 326 miliar.

Atas sepengetahuan Kuncoro Wibowo dan Budi, April Churniawan secara sepihak menunjuk PT PTP milik Richard Cahyanto.

Baca juga : Penuhi Panggilan, Kuncoro Wibowo Mengaku Siap Bantu KPK

KPK menduga penunjukkan tersebut tanpa didahului dengan proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya.

PT PTP lantas membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi bantuan sosial berupa beras.

Hal tersebut atas ide Ivo Wongkaren, Roni Ramdani dan Richard Cahyanto. Nah, pada periode September sampai Desember 2020, Roni Ramdani menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR.

Atas tagihan itu, kemudian PT BGR membayar Rp 151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP. Pada periode Oktober 2020 sampai Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp 125 miliar dari rekening PT PTP.

Baca juga : Agnez Mo, Direstui Fans Kencani Adam

Penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bansos.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.