Dark/Light Mode

Kasus Pemerasan, Ketum GSN: Jokowi Harus Turun Tangan Lindungi Komisioner KPK

Minggu, 8 Oktober 2023 05:11 WIB
Ketum Gerakan Selamatkan Negeri (GSN) Diah Warih Anjari. (Foto : ist)
Ketum Gerakan Selamatkan Negeri (GSN) Diah Warih Anjari. (Foto : ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketum Gerakan Selamatkan Negeri (GSN) Diah Warih Anjari menduga ada pihak-pihak yang ingin melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemerasan yang melibatkan Kementerian Pertanian.

Diah Warih, aktivis asal Solo ini berharap Presiden Joko Widodo, orang nomor satu di Republik ikut cawe-cawe menjaga marwah lembaga anti-rasuah tersebut.

Dia menilai institusi pemberantasan korupsi yang tugasnya dilindungi oleh undang-undang ini harus diberikan keleluasaan saat bertugas sesuai tupoksinya.

“Dengan sangat hormat kami sampaikan agar presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memberikan dukungan penuh kepada KPK dan komisionernya bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Diah, aktivis perempuan ini dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (8/10).

Baca juga : Komisi VI DPR: Kasus Penipuan Daging Kerbau WN India Harus Dikembangkan Ke TPPU

Selama ini, menurutnya, pemerintah Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sudah sangat fokus dalam kebijakan pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pemerintah juga fokus kepada kebijakan lingkungan aparatur sipil negara (ASN) bebas dari praktik KKN.

Diah merujuk, jika Jokowi sudah menjalankan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Undang-undang (UU) No 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Undang-undang (UU) No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Atas dasar peraturan perundang-undangan tersebut jelas kiranya bila praktik-praktik KKN, pencucian uang dan memperkaya diri sendiri karena jabatan menjadi musuh bersama, selain terorisme, dan bandar narkoba,” tegasnya.

Baca juga : Pengamat Minta Jamwas Turun Tangan Awasi Kasus yang Jadi Atensi Publik

Namun dengan muncul masalah pemerasan ini, Diah melihat ada gejala melemahkan KPK. “Jelas ada indikasi pelemahan fungsi-fungsi KPK, berikut para komisionernya,” jelas Diwa Warih.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terkait dugaan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (6/10). Pihak pelapor berasal dari sebuah komite mahasiswa.

Sebelumnya, foto pertemuan antara Firli dengan SYL beredar luas. Firli yang mengenakan setelan olahraga terlihat berbincang dengan SYL yang memakai kemeja lengan pendek bercorak hitam-putih. Terlihat jagung rebus dan teh menemani obrolan mereka.

Pertemuan keduanya terjadi bersamaan dengan Firli yang tengah bermain bulu tangkis di Mangga Besar, Jakarta Pusat. Kedua nama ini menjadi perbincangan publik setelah ramai pemberitaan mengenai laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.

Baca juga : Masuk Pasar Jatinegara, Jokowi: Harga Beras Masih Tinggi

Laporan itu tengah diselidiki oleh Polda Metro Jaya. Dalam konferensi pers, Kamis (5/10) malam, Firli pun membantah telah melakukan pemerasan terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan.

Terpisah ahli hukum bidang Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) Isharyanto sepakat bila independensi lembaga negara harus dijaga. 

Adanya gangguan-gangguan terhadap terhadap independensi lembaga negara menjadi ancaman serius, tidak saja pada lembaga terkait tetapi dengan hal yang lebih besar lagi yakni demokrasi di Indonesia.

“Konsolidasi demokrasi yang dicita-citakan sejak gelora reformasi hampir seperempat abad lampau menjadi tidak terlaksana. Salah satu diantaranya disebabkan gangguan terhadap independensi lembaga negara yang berorientasi kepada penegakan hukum seperti KPK,” terang staf pengajar di kampus terbesar di Solo ini.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.