Dark/Light Mode

Lukas Dirawat Di RS, Hakim Tunda Pembacaan Vonis

Senin, 9 Oktober 2023 13:29 WIB
Foto: M Wahyudin/RM
Foto: M Wahyudin/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan penundaan vonis terdakwa perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Kondisi eks Gubernur Papua yang masih sakit dan dalam perawatan di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto menjadi alasannya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Lukas saat ini dirawat di rumah sakit, sehingga tidak bisa dihadirkan ke persidangan.

Hal ini dikatakannya, ketika diminta Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh untuk menghadirkan terdakwa di ruang sidang.

"Hari Jumat dirawat di RSPAD, sehingga pada sidang hari ini tidak bisa hadir di persidangan," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

Hakim Rianto kemudian mengaku, pihaknya menerima surat hasil pemeriksaan laboratorium klinik mengenai kondisi kesehatan Lukas. Karenanya, pembacaan putusan harus ditunda.

"Jadi, untuk seharusnya persidangan hari ini pembacaan putusan Lukas Enembe. Namun demikian, putusan untuk hari ini sedianya dijadwalkan hari ini belum bisa dibacakan karena terdakwa dalam keadaan sakit dan dirawat inap di rumah sakit," imbuh Hakim Rianto.

Baca juga : Bantu Padamkan Karhutla Di Sumsel, Pertamina Group Turunkan 206 Personil

Karena itu, Hakim Rianto hanya membacakan putusan pembantaran terhadap terdakwa. Permohonan pembantaran berdasar surat yang diajukan jaksa KPK dengan alasan kondisi kesehatan Lukas.

"Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga kesehatan terdakwa serta selama pemeriksa persidangan, majelis hakim berpendapat, permohonan dari penuntut umum KPK mengenai pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan tersebut di atas dihubungkan hasil pemeriksa lab klinik dan hasil radiologi RSPAS atas nama Lukas tertanggal 7 Oktober cukup beralasan dikabulkan, penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung 6 Oktober sampai 19 Oktober," beber Hakim.

"Mengabulkan permohonannya penuntut umum dari KPK. Memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pembantaran terhadap Lukas sejak tanggal 6 Oktober sampai 19 Oktober di RSPAD," lanjut Hakim Rianto.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Selain itu, jaksa juga meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan terhadap Lukas berupa uang pengganti Rp 47.833.485.350.

Denda itu harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya disita Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga : Prabowo-Ganjar Mustahil

Jika terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Lukas Enembe diduga menerima suap senilai Rp 45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar.

Pertama, suap Rp 10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur.

Kemudian, sebanyak Rp 35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua, juga CV Walibhu.

Rinciannya, sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk uang dan sisanya dalam bentuk pengerjaan dan renovasi aset milik terdakwa.

Lalu, gratifikasi Rp 1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun.

Jaksa mengatakan, Lukas tidak melaporkan penerimaan uang itu ke KPK, sehingga harus dianggap sebagai suap.

Baca juga : Lawan Persija, Laskar Sambernyawa Tanpa 4 Pemain Andalan

Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Selain itu, pada Juni 2023 kemarin, KPK juga menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun TPPU yang dilakukan Lukas Enembe berhubungan dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, dan membayarkan.

Kemudian menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga.

KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Lukas Enembe. Di antaranya beberapa kendaraan, perhiasan emas, emas batangan, dan koin emas.

Juga, sertifikat tanah dan bangunan, kepemilikan apartemen, serta uang tunai rupiah dan mata uang asing, yang totalnya lebih dari Rp 85 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.