Dark/Light Mode

KPK Ingatkan Rommy Jangan Bawa Nama Tuhan dan Rasul

Senin, 30 September 2019 22:35 WIB
Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy tersangka suap jual beli jabatan di Kemenag.
Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy tersangka suap jual beli jabatan di Kemenag.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) marah terhadap eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy. 

Soalnya, dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan pada tanggal 23 September 2019, Rommy mengutip sejumlah ayat-ayat Alquran dan dikaitkannya dengan kasus yang menimpanya saat ini.  

"Janganlah bersembunyi dengan menggunakan kalam Allah SWT dan hadis Nabi Muhammad SAW untuk membenarkan atau menjustifikasi perbuatan yang batil," semprot Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tanggapan atas pledoi Rommy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/9). 

Baca juga : Kenaikan Harga Gas PGN Masih Dalam Tahap Wajar

Penuntut umum mengingatkan kepada terdakwa agar tidak membawa ajaran agama dalam peristiwa ini. 

Dalam hal ini, Rommy mengutip surat Alhujurat Ayat 12 untuk mengaitkan proses hukum yang dilakukan KPK terhadapnya. 

Menurut dia, komisi antirasuah telah mencari-cari kesalahannya untuk menutupi kegagalan KPK dalam menangani kasus-kasus besar, seperti BLBI dan Century. 

Baca juga : GO Indonesia Peringatkan Permadi: Jangan Adu Domba TNI!

"Melihat pendapat dari terdakwa itu penuntut umum hanya dapat mengucapkan 'astagfirullahaladzim'. Insya allah, penuntut umum telah menjauhkan diri dari hal yang dituduhkan terdakwa sebagai insan yang suka mencari kesalahan saudaranya ataupun memakan daging sesamanya," tutur Jaksa Wawan.

Menurut Wawan, dalam menjalankan tugas sebagai penuntut umum untuk mendakwa Rommy di pengadilan adalah tugas berat. Tugas itu dipertanggung jawabkan secara profesi dan di hadapan Tuhan. 

"Untuk itu dalam menjalankan tugas tersebut, penuntut umum harus berhati-hati, profesional, dan tidak menzalimi," tegasnya. 

Baca juga : Anies ke Anak STM: Jangan Lakukan Pelanggaran Hukum

"Janganlah pula karena sedang terlibat perkara sehingga mencari alasan pembenar dengan berbagai dalil, misalnya terkait dengan politik, perkara kecil, atau mengapa tidak dicegah akan ada pemberian uang," hardik Jaksa Wawan kepada Rommy. 

Oleh karena itu, tim jaksa KPK meminta majelis hakim menolak keberatan Rommy dan penasihat hukumnya.

Dalam perkara ini Rommy didakwa terima suap bersama-sama Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 325 Juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin, dan Rp 91,4 Juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi terkait dengan pengangkatan keduanya dalam jabatan masing-masing. [OKT] 
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.