Dark/Light Mode

Gugatan Batas Umur Capres-Cawapres

Pengamat: Jika Dikabulkan MK, Sistem Tata Negara Bisa Rusak

Selasa, 10 Oktober 2023 18:47 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Senin (16/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan atas gugatan Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pengamat hukum dan tata negara serta dosen STHI Jentera, Bivitri Susanti menilai, jika gugatan itu dikabulkan MK, akan ada efek buruk yang timbul.

Ia menilai, sewajibnya MK menolak mentah-mentah adanya pengajuan permohonan terkait batas usia capres-cawapres.

Baca juga : Soal Batas Usia Capres-Cawapres, DEEP Minta MK Selamatkan Demokrasi

Sebab menurut Bivitri, MK merupakan lembaga yudikatif yang tidak memiliki peran dalam perubahan aturan terkait Pemilu.

"Tidak seharusnya diputuskan oleh lembaga yudikatif. Itu tugasnya DPR dan pemerintah," ucap Bivitri, Selasa (10/10/2023).

Salah satu efek, yakni kerusakan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Legitimasi MK, juga akan rusak. MK akan dipandang sebelah mata oleh masyarakat.

Baca juga : Gugatan Usia Capres, Pengamat: Ada Yang Ingin Ganggu Marwah MK

Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan kalau nantinya MK justru akan diolok-olok karena dianggap telah melakukan penyelewengan tugas.

"Kalau secara keilmuan sih, seharusnya MK memang tidak menerimanya. Jadi seharusnya memang tetap 40 tahun," tegas Bivitri.

"Ada operasi yang dilakukan juga dan itu yang menurut saya akan merusak sistem ketatanegaraan kita," imbuhnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.