Dark/Light Mode

Ini Komentar Mantan Hakim MK Soal Uji Materi Usia Capres/Cawapres

Jumat, 6 Oktober 2023 15:07 WIB
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi MK I Dewa Gede Palguna. (Foto : Ist)
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi MK I Dewa Gede Palguna. (Foto : Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna meminta MK tak memperoses “judicial review” atau uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 sola batas usia capres/cawapres.

Jika tetap memprosesnya, MK disebut menyerobot kewenangan pembuat UU, yakni Presiden dan DPR RI.

“Soal usia adalah ‘open legal policy’ (kebijakan hukum terbuka) yang menjadi wewenang pembentuk undang-undang. Tidak ada isu konstitusional di situ. Soal usia, terserah pembentuk undang-undang,” kata I Dewa Gede Palguna kepada media, Jumat (6/10/2023).

Baca juga : Dihajar Wakil Taiwan, Jojo Gagal Ulangi Prestasi Asian Games Jakarta

"Jika gugatan itu diproses, maka MK bisa dianggap menyerobot kewenangan pembuat undang-undang,” tukas Palguna.

Bahkan, Palguna menilai gugatan batas minimal usia capres/cawapres ke MK salah alamat. Ia meminta semua pihak tidak memaksakan kehendak terkait hal itu. "Urusan umur itu enggak ada urusan dengan konstitusi. Itu bukan isu pengujian konstitusionalitas. Itu wilayahnya ‘legislative review’. Itu ‘open legal policy’ pembuat undang-undang," jelasnya.

Diketahui, uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu agar usia minimal capres/cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda dan pihak-pihak lainnya. Kabarnya, gugatan ini sudah diambil keputusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan hasilnya adalah ditolak.

Baca juga : Ini Kata Pakar Soal Putusan Kasasi Surya Darmadi

Ditanya soal gugatan agar usia capres/cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun, dan setelah dikabarkan ditolak MK, Palguna menegaskan soal usia adalah “open legal policy” yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni Presiden bersama DPR. “Terserah pembentuk undang-undang,” cetusnya.

Menurut dia, tidak ada dasar yang menyatakan penetapan umur pada seseorang untuk menempati jabatan tertentu. Baik jabatan politik maupun non-politik, katanya, bukan urusan konstitusional.

"Bagaimana kita mengatakan 40 tahun, 30 tahun atau berapa pun itu konstitusional? Eggak ada kan? Terus bagaimana kita mengukur konstitusional atau tidak? Argumentasi bahwa usia minimal capres/cawapres 40 tahun," tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.