Dark/Light Mode

Kata Kuasa Hukum, SYL Jadi Imam Sholat Magrib Di Rutan KPK

Selasa, 17 Oktober 2023 23:10 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah menyatakan sudah bisa bertemu langsung dengan kliennya.

Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) itu berada dalam kondisi sehat.

Bahkan, dia sempat menjadi imam shalat bagi tahanan lain di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Alhamdulillah beliau sehat. Kemarin beliau juga diminta untuk jadi imam sholat magrib di rutan," ujar Febri dalam siaran pers, Senin (17/10/2023).

Baca juga : Kuasa Hukum: SYL Simpan Cek Bertuliskan Rp 2 Triliun Karena Dianggap Unik

Saat bertemu tim kuasa hukumnya, kata Febri, Syahrul menyayangkan begitu banyak isu tidak benar yang dituduhkan. Politisi Partai NasDem itu berharap semua pihak bisa berimbang dan tidak menghakimi. Apalagi, proses hukum masih berjalan.

"Ditegaskan kembali oleh Pak Syahrul, ia akan hadapi proses hukum ini dengan kepala tegak secara terhormat di jalur hukum," tandas eks Juru Bicara KPK itu. 

KPK menetapkan Syahrul bersama dua pejabat Kementan, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.

KPK menyebut, Syahrul memerintahkan Kasdi dan Hatta mengumpulkan setoran dari para eselon I dan II Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan), per bulan.

Baca juga : PSG Jadi Korban The Magpies

Dia mematok tarif dengan kisaran 4.000 dolar AS (setara Rp 62,8 juta) hingga 10.000 dolar AS (setara Rp 157 juta).

Uang dikumpulkan Kasdi dan Hatta, baik dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementerian tersebut.

Penerimaan uang itu dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Baca juga : Kuasa Hukum: Mentan SYL Akan Hadapi Proses Hukum Di KPK

Sejauh ini KPK menyebut, Syahrul telah mengumpulkan setoran sebesar Rp 13,9 miliar.

Jumlah itu di luar temuan KPK senilai Rp 30 miliar dan Rp 400 juta yang ditemukan saat penggeledahan.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Khusus Syahrul, KPK juga menyangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.