Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dihadirkan Sebagai Saksi Ahli
Auditor BPKP Beberkan Penyimpangan Proyek BTS
Rabu, 18 Oktober 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Pokja Pemilihan pada proses tender tidak menggunakan aplikasi SPSE, tetapi menggunakan aplikasi SAP ARIBA.
Temuan keenam yakniKemitraan Fiberhome, Telkominfra, MTD (PT Multi Trans Data) tidak memiliki teknologi BTS 4G LTE. “Namun, tetap dinyatakan sebagai pemenang tender paket 1 dan 2,” kata Dedy.
Tim juga menemukan penyimpangan pada tahap penandatanganan dan pelaksanaan kontrak. “Penggunaan kontrak payung untuk pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya, tidak tepat,” nilai Dedy.
Baca juga : Dapat Suntikan Seri A, Good Doctor Perluas Segmen Pelanggan dan Lini Layanan
PPK lalu melakukan amandemen kontrak untuk mengubah syarat termin pembayaran. Juga untuk mengubah jumlah denda keterlambatan dari semula 1 per mil dan nilai kontrak menjadi 1 per mil dari nilai sisa pekerjaan sampai dengan 31 Desember 2021, dari 4.200 BTS yang seharusnya selesai dibangun. “Ternyata tidak ada satu pun BTS yang sudah selesai atau BAPHP (Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan),” ungkap Dedy.
“Sedangkan pembayaran sudah sebesar 100 persen dari nilai Kontrak KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), dan PPK 3 BAKTI memberikan perpanjangan kontrak kepada penyedia untukmenyelesaikan pekerjaan dengan batas waktu 31 Maret 2022, tanpa memperhitungkan kemampuan penyedia dalam menyelesaikan pekerjaan,” lanjutnya.
Meski dilakukan perpanjangan kontrak hingga 31 Maret 2022, menara BTS yang terbangun hanya 1.112 titik dan dibuatkan BAPHP.
Baca juga : Agar Bauran Energi Tercapai, Maksimalkan Penggunaan PLTS Atap
“Namun dari hasil audit dari 1.112 tersebut, diketahui hanya sejumlah 958 BTS yang sebenarnya sudah selesai per 31 Maret 2022,” ujar Dedy.
Konsorsium pelaksana paket 1, 2, 3, 4 dan 5 ternyata mensubkontrakan pekerjaan kepada pihak lain.
Penyimpangan berikutnya, PPK tidak melakukan pemutusankontrak dan mem-blacklist. Namun, malah membuatkontrak pembelian baru di Tahun 2022 untuk sisa pekerjaan yang belum selesai.
Baca juga : Polisi Tetapkan 7 Orang Sebagai Tersangka Bentrokan Di Rempang
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat proyek ini per 31 Maret 2022 sebesar Rp 8.032.084.133.795,51. Rinciannya terdiri dari kerugian atas kajian pendukung lastmile BAKTI tahun 2021 sebesar Rp 1,7 miliar.
Selanjutnya, kerugian atas 958 site yang sudah terbangun per 31 Maret 2022 sebesar Rp 679.609.729.400,45. Terakhir, kerugian untuk pembayaran 342 site yang belum terbangun per 31 Maret 2022 namun sudah dibayarkan100 persen sebesar Rp 7.350.694.431.645,60.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 18/10/2023 dengan judul Dihadirkan Sebagai Saksi Ahli, Auditor BPKP Beberkan Penyimpangan Proyek BTS
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya