Dark/Light Mode

Terdakwa BTS Bantah Perintahkan Penyerahan Uang

Rabu, 18 Oktober 2023 22:11 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif membantah pernah memerintahkan penyerahan uang demi kepentingan proyek BTS 4G.

Hal itu disampaikan Anang, saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Anang menjelaskan, tidak pernah menyuruh Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan untuk menyerahkan kepada pihak Kominfo sebagai pengamanan proyek BTS 4G.

"Tidak yang mulia, saya tidak pernah memberi perintah," ungkap Anang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/10/2023).

Namun, Anang mengakui memerintahkan Irwan untuk mencari uang Rp 500 juta sebagaimana permintaan eks Menkominfo, Johnny G Plate yang duduk di kursi terdakwa.

Baca juga : Gerindra Bikin Posko Di Semua Kelurahan

Meski begitu, dia tidak tahu bagaimana proses penyerahan uang itu. Menurutnya, dia sama sekali tidak pernah memerintahkan Windi Purnama untuk menyerahkan atau memberikan kepada Yunita, pihak dari Kominfo yang ditugaskan Heppy Endah Palupi.

"Perintah saya ke Irwan Yang Mulia. Saya tidak pernah tau kalau Irwan pakai Windi," ujar Anang Latif.

Kemudian, Anang juga mengaku tidak mengetahui jika Irwan menerima dan mengumpulkan uang hingga ratusan miliar, untuk mengamankan perkara BTS 4G.

"Saya tidak pernah perintah Irwan terima, kumpulkan uang. Saya baru tau Irwan terima sebanyak itu di penyidikan di Kejaksaan Agung," beber Anang.

Hakim pun mempertanyakan kepada Anang bagaimana cara Irwan mencari uang Rp 500 juta, untuk memenuhi permintaan Johnny G Plate.

Baca juga : Dubes Palestina Zuhair Al Shun Imbau Khutbah Ceritakan Perjuangan Palestina

Namun, Anang tidak mengetahui prosesnya. Hakim kemudian mempertanyakan soal uang yang disebarkan ke beberapa pihak.

Seperti, Edward Hutahaean, Nistra Yohan untuk Komisi I DPR RI, Sadikin untuk BPK, Walbertus, dan Windu Aji. Lagi-lagi, Anang mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

Dirinya menyatakan tidak pernah memberi perintah pada Irwan untuk memberikan atau menyerahkan uang kepada pihak-pihak dimaksud hakim.

"Dibantah semua?" tanya hakim.

"Ya Yang Mulia," timpal Anang.

Baca juga : Perluas Jaringan Gas Rumah Tangga, Pemerintah Gandeng Swasta

Hakim pun kembali mempertegas soal perintah Anang kepada Irwan, soal bagi-bagi uang.

Anang pun menegaskan hanya uang Rp 500 juta per bulan yang dia perintahkan kepada Irwan.

"Jadi mana yang saudara perintahkan?" tanya Hakim.

"Yang Rp 500 juta per bulan Yang Mulia," tandas Anang.

Diketahui, Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus BTS 4G hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.