Dark/Light Mode

Kerap Mangkir Dari Panggilan KPK, Thio Ida Dipanggil Di Sidang Rafael Alun

Senin, 23 Oktober 2023 08:50 WIB
Rafael Alun Trisambodo (Foto: Tedy Kroen/RM)
Rafael Alun Trisambodo (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Thio Ida, saudara perempuan dari pendiri Wilmar Group, Martua Sitorus, dalam sidang perkara dugaan penerimaan gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Selain Thio Ida, Jaksa KPK juga akan menghadirkan enam saksi lainnya dalam sidang Rafael Alun.

Mereka di antaranya Dr. Lieke L. Tukgali, Safitri, Jinnawati, Arsin Lukman, Anak Agung Ngurah Mahendra, dan Bambang Sularso.

"Persidangan terdakwa Rafael Alun (23/10/2023) dengan agenda saksi-saksi yang dihadirkan tim JPU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (23/10/2023).

Thio Ida merupakan saksi yang dianggap penting dalam perkara gratifikasi Rafael Alun. Diduga, perpajakan perusahaan Wilmar Group sempat diurus oleh Rafael Alun.

Baca juga : Peringati Hari Santri, Relawan Asandra Gelar Pembacaan Rotib Di Kota Batu

Thio Ida sendiri kerap mangkir dari pemanggilan KPK saat kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun bergulir pada tahap penyidikan.

Thio Ida tercatat sudah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan KPK. Pertama, pada Jumat, 26 Mei 2023. Kemudian, ia kembali mangkir saat dijadwal ulang pemeriksaannya pada Senin, 29 Mei 2023.

Dalam perkara ini, Rafael Alun bersama sang istri Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi yang dianggap suap sebesar Rp 16,6 miliar terkait perpajakan.

Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.

Baca juga : Gerindra Targetkan Kemenangan Di Kandang Banteng

Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.

Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp 5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp 31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp 11.543.302.671.

Juga, penerimaan lain berupa 2.098.365 dolar Singapura dan 937.900 dolar AS serta sejumlah Rp 14.557.334.857.

Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.

Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.

Baca juga : Ini Kabar Luhut Binsar Pandjaitan Terbaru, Setelah Sepekan Dirawat Di Singapura

Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, ayah Mario Dandy Satriyo itu juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.