Dark/Light Mode

KPK Bakal Usut Aliran Uang Rp 6 Miliar Dari Wilmar Group Ke Rafael Alun

Jumat, 22 September 2023 19:37 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengusut dugaan pemberian gratifikasi berupa uang senilai Rp 6 miliar oleh PT Cahaya Kalbar kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo

PT Cahaya Kalbar merupakan anak perusahaan dari Wilmar Group. KPK menyatakan akan menunggu laporan hasil persidangan kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun untuk menentukan sikap.

"Karena itu terkait dengan perkembangan penyidikan termasuk fakta-fakta persidangan yang diterangkan oleh saksi-saksi. Nanti kita lihat bagaimana perkembangan persidangan tersebut dari laporan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (21/9).

Baca juga : KPK Endus Aliran Uang dari Pihak Swasta Ke Eko Darmanto

Senada dengan Alex, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan, akan lebih dulu melihat keterangan para saksi yang akan dihadirkan di persidangan Rafael Alun.

KPK akan melakukan pengembangan perkara jika dalam proses persidangan ditemukan fakta-fakta terkait pemberian uang Rp 6 miliar dari anak perusahaan Wilmar Group tersebut.

"Nanti ada laporan perkembangan penuntutan. Jadi kita lihat dari masing-masinh saksi ini ternyata ditemukan perkara baru tentu akan kita tangani perkara tersebut," tutur Asep.

Baca juga : KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemenaker

Rafael Alun didakwa bersama-sama dengan istrinya Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 16,64 miliar terkait perpajakan.

Uang itu diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Pemberian uang sejumlah Rp 6 miliar dari PT Cahaya Kalbar terjadi sekitar Juli 2010 di Gedung ABDA, Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 58, Senayan, Jakarta Selatan.

Baca juga : Erick Apresiasi Kemenpora

Saat itu, Rafael menerima uang dari Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar bernama Jinnawati.

Pemberian uang itu disamarkan dalam bentuk pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk, Blok G1 Kav 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

"Jinnawati selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.