Dark/Light Mode

Satu Pimpinan KPK Mbalelo Nggak Ngaruh

Alexander Marwata: Kalau Mau Intervensi Kasus, Minimal Suap 3 Pimpinan

Senin, 30 Oktober 2023 16:40 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Oktavian/RM)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, prinsip kerja pimpinan antirasuah adalah kolektif kolegial, alias satu tak ada, masih ada yang lain.

Jadi, kata dia, seorang pimpinan tidak akan bisa menghentikan pengusutan suatu kasus dugaan korupsi.

"Pimpinan itu kan lima, kolektif kolegial. Kalau misalnya ada satu pimpinan yang mbalelo, yakinlah itu tidak akan menghentikan proses," tegas Alex.

Hal itu disampaikannya usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, di Gedung ACLC KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).

Baca juga : Sudah Nyaman, Mkhitaryan Ngarep Perpanjangan Kontrak Di Inter Milan

Bahkan, sambung Alex, dua pimpinan pun, masih tak bisa menghentikan pengusutan perkara.

"Masih ada tiga, kalau voting menang," imbuhnya.

"Jadi kalau ingin mempengaruhi perkara di KPK, suap yang lima pejabat. Atau paling nggak, tiga lah, menang kan?" sambung Alex, sambil tertawa.

Dia menjelaskan, kolektif kolegial sengaja dibuat di KPK untuk menghindari adanya intervensi. Juga, untuk meminimalisasi adanya kuasa pada satu orang.

Baca juga : Alexander Marwata: Saya Siap Kalau Diminta Dewas Mengundurkan Diri

"Kalau toh ada intervensi, itu harus banyak pimpinan yang intervensi. Jauh lebih mudah kalau intervensinya ke penindakan, langsung," terangnya.

Alex sendiri mengaku tidak mengetahui soal pertemuan dan foto Firli Bahuri dengan SYL.

"Ya, saya kalau ketemu siapa-siapa kan nggak harus sampaikan. Pimpinan ketika pertemuan itu tidak membicarakan perkara. Kalau sekadar ngopi, ngobrol ngalor-ngidul, ngapain juga kami laporkan. Dan pimpinan kan juga nggak sempat juga ngecek, misalnya saya janjian dengan teman, orang ini dilaporkan ke masyarakat," tandasnya.

Sekadar latar, Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK terkait pertemuan dengan SYL.

Baca juga : Tanggapi Putusan MK, Alexander Marwata: Nggak Mikirin, Siap-siap Mau Pensiun

Firli mengatakan pertemuan itu terjadi pada Maret 2022, saat SYL belum menjadi pihak terkait perkara di KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.