Dark/Light Mode

Warga Muratara Minta Mendagri Dan DPR Tegak Lurus Soal Permendagri Tapal Batas

Kamis, 2 November 2023 17:54 WIB
Aksi masyarakat Muratara di Gedung DPR terkait Permendagri, Kamis (2/11/2023)/Ist
Aksi masyarakat Muratara di Gedung DPR terkait Permendagri, Kamis (2/11/2023)/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat dari Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung tegak lurus mengimplementasikan Peraturan Perundang-Undangan terkait Tapal Batas, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 76 Tahun 2014.

"Kami tetap ingin bertahan supaya Permendagri itu tetap yang lama, jadi itu tuntutan kami. Saya mewakili masyarakat Muratara ingin menyuarakan agar Permendagri itu tidak di ubah-ubah," tegas Koordinator Perwakilan Masyarakat Muratara Heradi, saat memimpin aksi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Di hadapan massa aksi yang membawa puluhan spanduk tuntutan, Heradi juga mengingatkan agar SKB yang sudah menjadi HGU di beberapa perusahaan di daerahnya tetap berlanjut. Pasalnya, banyak warga masyarakat yang sudah menggantungkan hidupnya dari perusahaan tersebut.

"Penduduk sudah banyak yang bekerja di investor-investor daerah kami. Kalau ini sempat diambil alih oleh SKB, ini pegawai yang kerja akan setop, padahal ada ribuan karyawan yang menggantungkan hidupnya di situ," kata dia.

Baca juga : Pakar Sarankan Kasus Korupsi Didahulukan Ketimbang Soal Pemerasan

Heradi yang juga salah satu Kepala Desa di Kecamatan Rawas Ilir, mewakili Masyarakat Desa Beringin Makmur, Desa Air Bening, Desa Mekar Sari, Desa Ketapang Bening dan Desa Tanjung Raja yang berlokasi di Kecamatan Rawas Ilir Kebupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan.

Dia menegaskan, aksi yang digelarnya merupakan reaksi dan keresahan atas Kunjungan Kerja Komisi II DPR baru-baru ini ke Musi Rawas. Dalam kesempatan itu, Komisi II menyampaikan pernyataan akan menyampaikan masukan ke Mendagri agar merevisi Permendagri 76 Tahun 2014 Tentang  Batas Wilayah Kabupaten Muratara dengan Kabupaten Musi Banyuasin.

Padahal, saat ini desa-desa yang berada di Perbatasan Kabupaten Musirawas Utara dan Kabupaten Musi Banyuasin terdiri dari lima desa telah menjalani kehidupan sehari hari secara damai, tenteram dan berhubungan baik antara masyarakat dua kabupaten.

"Jauh sebelum terbitnya Permendagri 76 Tahun 2014, kami telah tinggal di Musi Rawas Utara telah melaksanakan kehidupan nyaman, bersahaja, bersosial, bermasyarakat, dan tempat mencari rezeki demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tetapi belakangan situasi kami menjadi tidak kondusif,” jelas Heradi.

Baca juga : Di Sidang Parlemen Dunia Sukamta Minta Penghentian Perang Di Gaza Masuk Resolusi

Diingatkan, proses terbitnya Permendagri 76/2014 tidak serta merta, melainkan melalui proses panjang perjuangan Masyarakat Muratara. Dimulai dari Pembentukan Komite Persiapan, aksi massa ribuan orang dan bahkan sampai memakan korban jiwa hingga akhirnya diterbitkanlah UU Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumaera Selatan.

"Muratara merupakan pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas. kami telah melaksanakan Pemilu Legislatif, Pemilu DPRD/DPR, Pemilihan Kepala Daerah sebanyak 2 kali dan pemilihan Kepala Desa," ucap Heradi.

Sementara, Masyarakat Muratara menilai, kunjungan kerja Komisi II DPR terkesan kuat adanya upaya untuk memberikan masukan kepada Mendagri untuk merevisi atau mengubah Permendagri Nomor 76 Tahun 2014. Padahal aturan ini telah Berkekuatan hukum tetap setelah diuji materi ke Mahkamah Agung hingga tiga kali.

Heradi bilang, Permendagri 76 telah Berkekuatan Hukum Tetap karena telah dilakukan Uji Materiil sebanyak 3 kali di Mahkamah Agung. Keputusannya menolak semua.

Baca juga : Pengacara: Firli Dan Keluarga Saksikan Penggeledahan Di Rumahnya

“Kami menegaskan, Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 tidak dapat diganggu gugat lagi. Janganlah ada upaya-upaya untuk mengubah atau merevisi," tegas Heradi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.