Dark/Light Mode

Mario Dandy Dan Kakaknya Bersaksi Di Sidang Rafael Alun Hari Ini

Senin, 6 November 2023 11:03 WIB
Rafael Alun Trisambodo (Foto: Tedy Kroen/RM)
Rafael Alun Trisambodo (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan dua anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo dalam sidang perkara dugaan penerimaan gratifikasi, Senin (6/11/2023).

Keduanya adalah Mario Dandy Satriyo dan Angelina Embun Prasasya.

"Hari ini untuk membuktikan uraian dakwaannya dalam perkara terdakwa Rafael Alun, tim jaksa KPK akan menghadirkan saksi-saksi," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).

Baca juga : Tersangka Korupsi Dipasang Gelang GPS

Selain dua anak Rafael Alun, tim jaksa KPK juga akan menghadirkan akuntan Bilik Kopi Equity Ikhfa Fauziah sebagai saksi dalam persidangan hari ini.

Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi dari puluhan perusahaan wajib pajak melalui bisnis konsultasi pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (ARME) dan PT Cubes Consulting.

Rafael bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek menerima total uang hingga Rp 12.802.566.963.

Baca juga : Ganjar Dorong Anak Muda Berinovasi, Siap Berikan Fasilitas Hingga Perlindungan

Dalam surat dakwaan KPK, Rafael Alun dan istrinya menerima uang dari 64 pihak. Sebanyak 62 di antaranya perusahaan wajib pajak.

Sementara penerimaan lainnya dari pendapatan subkon dan pendapatan lain-lain.

Rafael dan sang istri menerima sebesar Rp 1.644.806.137 (Rp 1,6 miliar).

Baca juga : Genjot Pelaku Usaha Berinvestasi Pemkot Tangsel Gelar TIF 2023

PT ARME menerima aliran uang itu dari para wajib pajak selama kurun waktu 15 Mei 2002 hingga 30 Desember 2009.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.