Dark/Light Mode

Jaksa Cecar Thio Ida Soal Transaksi Jual Beli Rumah Dengan Rafael Alun

Senin, 23 Oktober 2023 17:52 WIB
Thio Ida (Foto: M Wahyudin/Rakyat Merdeka)
Thio Ida (Foto: M Wahyudin/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Thio Ida, saudari bos Wilmar Group Martua Sitorus, tentang transaksi jual beli rumah senilai Rp 6 miliar dengan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Rafael disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar dari PT Cahaya Kalbar yang merupakan anak usaha Wilmar Group.

Penerimaan gratifikasi itu disamarkan dengan jual beli rumah di Perumahan Taman Kebon Jeruk, Blok G1, Kav 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat senilai Rp 6 miliar.

Mulanya, JPU menanyakan hubungan Thio Ida dengan Martua Sitorus.

"Dia (pemilik Wilmar Group) sih abang saya," kata Thio, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10/2023).

Thio Ida lalu diminta menjelaskan kaitan PT Cahaya Kalbar dengan Wilmar Group. Diakui Thio Ida, ada suaminya di perusahaan tersebut.

Baca juga : Genjot Transformasi Digital, BSI Raih Penghargaan Internasional

Dia juga mengaku kenal dekat dengan Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati.

Nah, Jinnawati ini yang disebutnya menawari rumah di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Thio Ida yang mengaku sedang mencari rumah di Jakarta, langsung membeli rumah tersebut secara tunai tanpa negosiasi.

"Menurut saya wajar ya, oke saya terima," tutur Thio Ida.

Pembelian rumah itu senilai sekitar Rp 6 miliar. Pembayarannya secara tunai, menggunakan dolar Singapura yang dikonversi ke rupiah, secara tunai.

Namun, Thio Ida mengaku lupa notaris yang ditunjuk saat itu.

Baca juga : Kerap Mangkir Dari Panggilan KPK, Thio Ida Dipanggil Di Sidang Rafael Alun

"Jadi kita konversinya senilai yang kita janjikan Rp 6 miliar itu," ungkapnya.

Jaksa kemudian mengonfirmasi sumber uang pembelian rumah itu. Thio Ida berdalih, sumbernya dari warisan orang tua.

"Memang warisan orang tua ini dikasih saya ada uang dolar dan Singapura dolar. Dua-duanya dikasih warisan itu ada berbentuk uang tunai," tandas Thio Ida.

Dalam dakwaan, Rafael Alun Trisambodo dikatakan menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 atau Rp 16,6 miliar.

Ayah Mario Dandy Satriyo itu didakwa menerima gratifikasi bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.

Salah satu gratifikasi yang diterima Rafael berasal dari PT Cahaya Kalbar yang merupakan anak usaha Wilmar Group.

Baca juga : Imanuel Angkat Bicara Soal Pertemuan GMNI Dengan Prabowo

Rafael Alun disebut menerima Rp 6 miliar dari PT Cahaya Kalbar yang kemudian disamarkan lewat pembelian rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Jakarta Barat.

Dikatakan juga bahwa penerimaan gratifikasi dan penyamaran aset itu dilakukan oleh Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati.

Jaksa meyakini, gratifikasi tersebut berkaitan dengan pajak Wilmar Group yang ditangani Rafael Alun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.