Dark/Light Mode

Menkumham: Tata Kelola Baik Dunia Usaha Tidak Lepas Tanggung Jawab Hormati HAM

Senin, 6 November 2023 15:43 WIB
Menkumham Yasonna Laoly (Foto: Ist)
Menkumham Yasonna Laoly (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia menjadi salah satu negara yang mengadopsi United Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, tata kelola yang baik dalam dunia usaha tidak lepas dari tanggung jawab untuk menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).

“Derasnya pertumbuhan ekonomi liberalisasi dan globalisasi, yang maju pesat dalam 3 dekade terakhir ini telah menjadikan perusahaan besar di dunia bertransformasi menjadi entitas mempengaruhi perekonomian banyak negara di dunia,” ujarnya.

Hal itu disampaikannya saat peluncuran Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia, di Graha Pengayoman Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).

Menkumham menambahkan, kondisi ini menggambarkan pentingnya peran perusahan non state actor dalam percaturan ekonomi global.

Selain itu, berbagai studi memperkirakan bahwa perusahaan multinasional di dunia saat ini, membentuk setengah dari 10 entitas ekonomi terbesar di dunia.

Baca juga : Erick Thohir: Jabatan Itu Amanah Dan Tanggung Jawab Besar, Bukan Euphoria

“Tata kelola baik dalam dunia usaha tentunya tidak terlepas tanggung jawab untuk menghormati Hak-Hak Asasi Manusia,” tutur Yasonna.

PBB mengesahakan UNGPs pada tahun 2011 lantaran adanya fenomena liberalisasi perdagangan, deregulasi, dan privatisasi ekonomi dunia sejak tahun pada tahun 1990-an.

Yasonna memerinci, bahwa dalam UNGPs terdiri dari 3 pilar. Pertama kewajiban negara untuk melindugi HAM.

Kedua perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menghormati HAM dengan melakukan pemenuhan HAM.

Sedangkan ketiga, akses pemulihan negara maupun korporasi harus memiliki mekanisme pemenuhan setiap pelanggaran HAM di sektor bisnis.

Dalam upaya menguatkan komitmen pemerintah terhadap implementasi UNGPs, Yasonna menilai perlu sebuah kerangka regulasi.

Baca juga : Pengamat: Naiknya Harga Minyak Dunia Bisa Berdampak ke Harga BBM

Untuk itu, Kemenkumham menginisiasi Rancangan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM).

Yasonna Laoly menjelaskan, bahwa Stranas BHAM merupakan panduan-panduan yang rill dan lebih detail bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam mengarusutamakan Bisnis dan HAM.

"Terkini, Saya bersama Dirjen HAM dan tim internal sedang menyusun peraturan turunan dari Perpres Stranas BHAM terkait dengan mekanisme kerja Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah BHAM,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra mengungkapkan ke depan pemerintah provinsi akan memiliki peran penting dalam pengarusutamaan bisnis dan HAM di daerah.

Pasalnya, GTD BHAM ini akan melibatkan pemerintah provinsi melalui organisasi perangkat daerah (OPD).

”Sesuai dengan Perpres, dapat kami sampaikan Gubernur lah yang nanti menjadi ketua sekaligus menetapkan keanggotan GTD BHAM,” bebernya.

Baca juga : Benahi Tata Kelola Perunggasan, Djarot Usul DPR Bentuk Panja

Bersamaan dengan agenda peluncuran Perpres No. 60 Tahun 2023, Kementerian Hukum dan HAM juga menggelar agenda penganugerahan penghargaan untuk 11 satuan kerja Kemenkumham yang meraih nilai tertinggi dalam implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM dan peluncuran aplikasi SIPHAM.

Pada acara yang bekerja sama dengan United Nations Development Programme (UNDP) ini, Menkopolhukam Mahfud MD turut hadir secara langsung untuk mengukuhkan Gugus Tugas Nasional (GTN BHAM).

Proses pengukuhan dilakukan dengan penyematan pin secara simbolis oleh Menkopolhukam kepada Menkumham selaku ketua GTN BHAM, para pejabat tinggi negara, dan perwakilan APINDO, KADIN, serta HIPMI yang terlibat dalam GTN BHAM.

Sejumlah tamu kehormatan di antaranya Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Charge de’affaires European Union, dan Resident Representative UNDP Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.