Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dissenting Opinion, Anggota MKMK Ini Justru Minta Anwar Usman Dipecat Sepenuhnya
Selasa, 7 November 2023 19:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan R Saragih, memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan MKMK, yang memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran berat.
Bintan berpandangan bahwa sanksi yang dijatuhkan tersebut belum setimpal. Harusnya, kata dia, Anwar Usman diberhentikan dengan tidak hormat atau PDTH.
Dasar hukumnya, sebut Bintan diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tetang MKMK.
Baca juga : Pendaftaran Calon Anggota Komisi Kejaksaan Diperpanjang
"Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain," tegas Bintan saat sidang di Gedung MK, Selasa (7/11).
Kenapa Bintan memilih untuk dissenting opinion terhadap putusan MKMK tersebut?
Sosok yang telah berkarir sebavai dosen selama puluhan tahun ini menjelaskan bahwa sikap yang diambil tidak terlepas dari latar belakangnya sebagai akademisi, yang terbiasa berpikir apa adanya.
Baca juga : Menpora Minta Maaf Target Asian Games Tak Terpenuhi
"Latar belakang saya sebagai akademisi hukum, saya konsisten sebagai akademisi," ucapnya.
Ia mengaku tidak ada keraguan dengan pandangannya itu. Karena pijakan hukumnya jelas, bahwa pelanggaran hukum berat yang dilakukan hakim MK harus diganjar sanksi berat pula yakni dipecat sepenuhnya dari MK.
Rujukannya adalah Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK nomor 1 tahun 2024 tentang MKMK.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya