Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Nggak Ngaruh, Dengan atau Tanpa Perppu, KPK Tetap Bekerja

Selasa, 8 Oktober 2019 12:06 WIB
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (Foto: Tedy Kroen/RM)
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyerahkan sepenuhnya soal penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK, kepada Presiden Jokowi. Sebab, komisi antirasuah itu hanya pelaksana undang-undang.

Purnawirawan jenderal polisi bintang dua itu menekankan, KPK tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi dengan, atau tanpa Perppu. "KPK itu sifatnya kita pelaksana walau penuh harapan. Kan kami tidak mungkin berhenti juga, walaupun perppu keluar atau tidak. Kami tidak mungkin berhenti. Kami harus jalan. Segala kemungkinan sudah disiapkan," tegas Basaria, Selasa (8/10).

Basaria mengaku belum membaca keseluruhan UU KPK yang baru. Basaria mengatakan, KPK sebagai pelaksana UU hanya berharap yang terbaik.

Baca juga : Perppu KPK Layu Sebelum Berkembang

Terkait hal ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebelumnya menyebut UU KPK sudah dikirim DPR ke Istana. Namun, UU belum ditandatangani Jokowi karena masih ada kesalahan penulisan atau typo.

"Sudah dikirim, tetapi masih ada typo. Yang itu kita minta klarifikasi. Jadi, mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg," tutur Pratikno di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10).

Kata-kata yang typo atau salah ketik ada di bagian penulisan Pasal 29. Pimpinan KPK ditulis harus memenuhi persyaratan paling rendah 50 tahun (tertulis dalam angka). Namun angka dan keterangan di dalam kurung tidak ditulis sama. Keterangan dalam bentuk tulisan yang ada di dalam kurung menyebutkan 'empat puluh tahun'.

Baca juga : Pelajar Jangan Mau Dijadikan Tameng Perusuh Berkedok Demo

Sementara itu, Ketua Baleg DPR periode 2014-2019 Supratman Andi Agtas, menilai salah ketik dalam undang-undang adalah hal biasa. Supratman menyebut pembahasan soal salah ketik itu tidak bisa dilakukan secara sepihak.

"Jadi, typo itu sesuatu hal yang biasa ya, biasa. Itu kan cuma satu aja typo-nya, menyangkut soal angka dan huruf. Cuma mekanismenya, walaupun saya sudah tahu apa yang menjadi isi yang sebenarnya, tapi kan tidak boleh saya mengambil keputusan tindakan sepihak sebagai Ketua Baleg atau Ketua Panja," ujar Supratman di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/10).

"Saya harus kumpulkan semua pengusul dan minimal anggota panja bersama pemerintah, untuk membuatkan berita acara soal perbaikan tadi. Tapi, sebenarnya tidak ada masalah, karena itu memang yang kami maksudkan 50 tahun (usia minimal pimpinan KPK)," imbuhnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.