Dark/Light Mode

Taruna Ikrar: UU Kesehatan Beri Perubahan Besar Aturan Pelayanan Kedokteran

Jumat, 10 November 2023 12:23 WIB
Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang juga merupakan Director of Members-at-Large International Association of Medical Regulatory Authorities (IAMRA) Taruna Ikrar. Foto: Istimewa
Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang juga merupakan Director of Members-at-Large International Association of Medical Regulatory Authorities (IAMRA) Taruna Ikrar. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang juga merupakan Director of Members-at-Large International Association of Medical Regulatory Authorities (IAMRA) Taruna Ikrar menegaskan, Indonesia telah menjadi negara terdepan dalam Aturan pelayanan kedokteran di dunia.

Ini ditunjukkan dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 11 Juli 2023.

Menurutnya, UU Kesehatan yang baru diberlakukan pada tahun ini telah menjadi isu yang hangat dalam dunia kesehatan. "Undang-undang ini memberikan arahan baru dalam pengaturan sistem kesehatan di Indonesia," tegas Taruna saat menyampaikan pidato di Sidang Umum IAMRA berjudul New Omnibus Health Law in Indonesia and Its Impact on Global Medical Regulation di Bali, Rabu (08/11/2023).

Taruna menjelaskan, UU Kesehatan baru ini merupakan peraturan yang mengatur berbagai aspek dalam sistem kesehatan di Indonesia. Adapun UU ini mencakup hal-hal seperti upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, perlindungan bagi masyarakat, serta mengatur kewenangan dan tanggung jawab tenaga kesehatan.

Baca juga : Setan Merah Gagal Pertahankan Gelar

Menurut Taruna, terdapat sejumlah aspek yang akan diperbaiki dengan diterapkan Undang-undang Kesehatan ini, antara lain, mengubah fokus dari pengobatan menjadi pencegahan, memudahkan akses layanan kesehatan dan mempersiapkan sistem kesehatan yang tangguh menghadapi bencana.

Selain itu, meningkatkan efisiensi dan transparansi pembiayaan kesehatan, memperbaiki kekurangan tenaga kesehatan, mendorong industri kesehatan untuk mandiri di dalam negeri dan mendorong penggunaan teknologi kesehatan yang mutakhir.

"Menyederhanakan proses perizinan kesehatan, melindungi tenaga kesehatan secara khusus, dan mengintegrasikan sistem informasi kesehatan," ujarnya.

Walaupun demikian, dia mengakui bahwa sikap tenaga kesehatan terhadap UU Kesehatan terbaru ini dapat berbeda-beda. Beberapa di antaranya menerima dengan baik karena undang-undang ini memberikan panduan yang jelas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka.

Mereka menganggap undang-undang ini sebagai langkah maju dalam meningkatkan sistem kesehatan di Indonesia. Namun, ada juga tenaga kesehatan yang memiliki pandangan kritis terhadap undang-undang ini.

Baca juga : Tes Kesehatan, Skuad Garuda Muda Dinyatakan Prima

Mereka berpendapat bahwa beberapa pasal dalam undang-undang tersebut masih terbuka untuk penafsiran yang berbeda dan memunculkan kebingungan. Misalnya, pasal tentang kewenangan dan tanggung jawab tenaga kesehatan masih belum dijelaskan secara rinci sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam menjalankan tugas mereka.

Bahkan, sudah ada yang menggelar aksi damai yang menyuarakan penolakan ataupun meminta UU tersebut ditinjau kembali.

Ada baiknya juga, lanjutnya, sebelum mengadakan aksi damai yang kadang- kadang bisa berubah menjadi kericuhan jika “disusupi” oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sebaiknya diadakan pembahasan/diskusi antarorganisasi kesehatan sehingga dapat saling member masukan dan pemahaman tentang pasal- pasal yang masih menimbulkan pro dan kontra.

Lebih lanjut, Taruna menjelaskan, beberapa isu yang muncul terkait dengan UU Kesehatan yang terbaru. Salah satunya adalah masalah regulasi terhadap penggunaan teknologi dalam pelayanan kesehatan.

Menurutnya, UU tersebut belum memberikan pedoman yang jelas terkait dengan penggunaan telemedicine atau pelayanan kesehatan jarak jauh lainnya. Hal ini menjadi perhatian tenaga kesehatan yang menggunakan teknologi tersebut dalam praktik sehari-hari mereka.

Baca juga : Suara Anak Muda, Gerbong Perubahan Negeri Di Pemilu 2024

Selain itu, isu lain yang muncul adalah terkait dengan pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Sebab beberapa tenaga kesehatan khawatir bahwa sanksi yang diberikan terlalu berat dan tidak mempertimbangkan kondisi dan situasi yang sebenarnya.

"Mereka berpendapat bahwa perlu adanya pembinaan dan pendidikan bagi tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan, bukan hanya sanksi yang langsung diberikan," sebutnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.