Dark/Light Mode

Geledah Rumah Dinas Bupati Bondowoso, KPK Amankan Catatan Aliran Fee

Rabu, 22 November 2023 15:36 WIB
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Dinas Bupati Bondowoso, Jawa Timur, Salwa Arifin, Kantor Pemkab Bondowoso, dan rumah kediaman dari pihak terkait lainnya.

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

“Ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen proyek pengadaan termasuk catatan adanya aliran uang berupa fee ke berbagai pihak, termasuk untuk para tersangka,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (22/11/2023).

Selain itu, ditemukan juga uang tunai. Namun Ali tidak menyebutkan jumlahnya.

Baca juga : Geledah Rumah Kajari Bondowoso, KPK Amankan Catatan Aliran Uang Suap

“Besaran jumlahnya masih akan dikonfirmasi kepada para pihak,” ungkapnya.

Seluruh temuan tersebut segera disita dan dianalisis untuk kelengkapan berkas penyidikan bagi tersangka Puji Triasmoro, Kajari Bondowoso dkk.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Puji Triasmoro, Senin (20/11/2023).

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan berbagai dokumen. Termasuk, catatan aliran uang. KPK menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Baca juga : Geledah Kejari Bondowoso, KPK Amankan Dokumen Pengurusan Perkara

Penetapan tersangka ini merupakan buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (15/11/2023).

Keempat tersangka adalah Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Silaen.

Lalu, pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Puji dan Alex, disebut KPK menerima suap senilai Rp 475 juta dari Yossy dan Andhika.

Baca juga : KPK Temukan Bukti Aliran Suap Ke PDTT

Suap diberikan agar penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso yang tengah diselidiki Kejari Bondowoso, tidak naik ke tahap penyidikan.

Yossy dan Andhika sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Puji dan Alexander sebagai lenerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.