Dark/Light Mode

Geledah Rumah Kajari Bondowoso, KPK Amankan Catatan Aliran Uang Suap

Selasa, 21 November 2023 15:02 WIB
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa lokasi di Bondowoso terkait kasus suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso pada Senin (20/11/2023).

Salah satunya, rumah Kepala Kejari (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro.

"Lokasi geledah, yaitu rumah kediaman dari para tersangka, termasuk Kantor Dinas Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Pemkab Bondowoso," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (21/11/2023).

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan berbagai dokumen. Termasuk, catatan aliran uang.

Baca juga : Geledah Kejari Bondowoso, KPK Amankan Dokumen Pengurusan Perkara

"Ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen, termasuk catatan aliran sejumlah uang," ungkapnya.

"Penyitaan dan analisis masih diperlukan untuk menjadi bagian kelengkapan berkas perkara dari tersangka PJ dkk," sambung Ali.

KPK menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (15/11/2023).

Baca juga : Jabar Siap Amankan Makanan Mengandung Boraks Dan Formalin

Keempat tersangka adalah Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Silaen.

Lalu, pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Puji dan Alex, disebut KPK menerima suap senilai Rp 475 juta dari Yossy dan Andhika.

Suap diberikan agar penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso yang tengah diselidiki Kejari Bondowoso, tidak naik ke tahap penyidikan.

Baca juga : KPK Temukan Bukti Aliran Suap Ke PDTT

Yossy dan Andhika sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Tersangka Puji dan Alexander sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.