Dark/Light Mode

Geledah Kejari Bondowoso, KPK Amankan Dokumen Pengurusan Perkara

Senin, 20 November 2023 11:58 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM
Foto: Tedy Kroen/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur Minggu (19/11/2023).

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengurusan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso.

"Iya, informasi yang kami terima, betul, tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (20/11/2023).

Ali mengatakan, penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan kerja.

Baca juga : Geledah Kantor BPK Papua Barat, KPK Sita Dokumen Suap Pj Bupati Sorong

Dari penggeledahan ini, penyidik komisi antirasuah menemukan dan mengamankan bukti berupa dokumen yang terkait dengan perkara ini.

"Segera dari hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud," tandas Ali.

KPK menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (15/11/2023).

Baca juga : Gus Halim Iskandar Hadiri Pelantikan Pengurus DPW Berani Papua Barat Daya

Keempat tersangka adalah Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Silaen.

Lalu, pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Puji dan Alex, disebut KPK menerima suap senilai Rp 475 juta dari Yossy dan Andhika.

Suap diberikan agar penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso yang tengah diselidiki Kejari Bondowoso, tidak naik ke tahap penyidikan.

Baca juga : Geledah Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang, KPK Amankan Sejumlah Bukti

Yossy dan Andhika sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Tersangka Puji dan Alexander sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.