Dark/Light Mode

Kasus Suap Proyek SPAM, KPK Garap Eks Dirjen Cipta Karya

Kamis, 10 Oktober 2019 11:23 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy Kroen/RM)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Dirjen Cipta Karya Sri Hartoyo  terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang menjerat Anggota BPK Rizal Djalil sebagai tersangka.

Sri dipanggil sebagai saksi, untuk tersangka Komisaris PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo.

"Dipanggil sebagai saksi tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (10/10).

Baca juga : Kasus Suap Proyek SPAM, KPK Panggil Lagi Hakim Pengadilan Agama Bogor

Selain itu, KPK juga memanggil 5 saksi lainnya untuk tersangka Leonardo. Saksi-saksi tersebut adalah Direktur Keuangan PT Menara Dutahutama Nimas Kartika Dewi, Staf Keuangan PT Menara Dutahutama Christin Natalia, Staf PT Menara Dutahutama Sayekti Wibowo, Pejabat Satker Pengembangan SPAM Strategis Kementerian PUPR Wiwik Dwi Mulyani, dan Sekretaris PT Sinar Hutama Valasindo Milea.

KPK menetapkan Anggota IV BPK RI Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di Kementerian PUPR.

Dalam perkara ini, Rizal diduga menerima suap dari Leonardo dengan total nilai 100 ribu dolar Singapura dalam pecahan 1.000 dolar Singapura.

Baca juga : Hari Ini, KPK Garap Direktur Operasional Perindo

Uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizal, melalui salah satu pihak keluarga. ‎Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.

Rizal disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM Kementerian PUPR, untuk kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rizal‎ disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca juga : Soal Status Tersangka KPK, Rizal Djalil Nggak Banyak Ngomong

Sedangkan yang diduga sebagai pemberi suap, Leonardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.