Dark/Light Mode

Kasus Suap Proyek SPAM, KPK Panggil Lagi Hakim Pengadilan Agama Bogor

Selasa, 8 Oktober 2019 11:50 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy Kroen/RM)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Hakim Pengadilan Agama Bogor, Ida Zulfatria. Ida dipanggil terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR, yang menjerat Anggota BPK Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Dia diperiksa sebagai saksi bagi Leonardo. "Dipanggil sebagai saksi tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).

Ida sempat dipanggil sebagai saksi pada Selasa (1/10). Namun, saat itu Ida tak hadir.

Baca juga : Kasus Suap Imam Nahrawi, KPK Periksa Arsitek Budi Pradono

Selain Ida, penyidik komisi antirasuah juga memanggil Kasatker SPAM Strategis Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar, serta satu pihak swasta yaitu Karnowi. Mereka juga dipanggil untuk Leonard.

Rizal Djalil ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek SPAM di Kementerian PUPR. Dia disangkakan menerima suap 100 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 1,3 miliar dari Leonardo.

Uang itu merupakan imbalan lantaran memberikan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar kepada PT MD milik Leonardo.

Baca juga : Kasus Pencucian Uang Eks Bupati Cirebon, KPK Panggil Bos Hyundai

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember tahun lalu, dan menjerat delapan orang sebagai tersangka.

Kasus ini masih akan terus dikembangkan. Sebab, KPK juga masih mengidentifikasi sebaran aliran dana yang masif. Dalam proses penyidikan hingga persidangan sebelumnya, sekitar 62 orang pejabat di Kementerian PUPR dan pihak lainnya telah mengaku menerima uang. Mereka mengembalikan uang dengan total Rp 26,74 miliar.

Komisi antirasuah menduga, masih terdapat aliran dana lain yang belum diakui oleh para pejabat di sejumlah instansi terkait. Diduga, sekitar Rp 100 miliar dialokasikan pada sejumlah pihak. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.