Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Suap Kuota Impor Ikan
Hari Ini, KPK Garap Direktur Operasional Perindo
Senin, 7 Oktober 2019 11:27 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Operasional Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Farida Mokodompit, sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap kuota impor ikan tahun 2019, Senin (7/10).
Farida dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU).
Baca juga : KPK Tetapkan Dirut PT INTI Jadi Tersangka
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Direktur Operasional Perum Perindo Farida Mokodompit untuk tersangka MMU, terkait tindak pidana korupsi suap kuota impor ikan tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/10).
Sekadar latar, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kuota impor ikan tahun 2019 pada 24 September 2019. Keduanya adalah Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda (RSU) sebagai penerima, dan Mujib Mustofa (MMU) sebagai pemberi.
Baca juga : Buntut Kasus Imam Nahrawi, KPK Garap Tiga Pegawai Kemenpora
Dalam kasus itu, KPK menemukan adanya dugaan alokasi "fee" Rp1.300 untuk setiap kilogram frozen pacific mackarel, yang diimpor ke Indonesia.
KPK menduga Risyanto menerima 30 ribu dolar AS terkait pengurusan kuota impor ikan tersebut.
Baca juga : Hari Ini, KPK Garap Imam Nahrawi Sebagai Tersangka
Sebagai pemberi, Mujib disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai penerima, Risyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya