Dark/Light Mode

Kasus Suap Impor Gula

MA Pangkas Vonis Irman Gusman

Kamis, 26 September 2019 18:59 WIB
Kasus Suap Impor Gula MA Pangkas Vonis Irman Gusman

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan upaya terpidana kasus suap impor gula, Irman Gusman, yang memohon peninjauan kembali (PK) dalam kasusnya.

Berdasarkan salinan putusan PK, hukuman yang diterima Irman menjadi 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. "Hukumannya dikurang menjadi 3 tahun," ujar Maqdir Ismail, kuasa hukum Irman saat dikonfirmasi, Kamis (26/9).

Baca juga : Kasus Suap Impor Ikan, KPK Cegah Dua Pihak Swasta

MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2017 tersebut.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Suhadi, anggota Abdul Latif dan Eddy Army. Irman sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Februari 2017.

Baca juga : KPK Panggil Mantan Kepala Bappeda Jatim Zainal Abidin

Mantan Ketua DPD itu dinyatakan bersalah menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto dan Memi, sebagai pemilik CV Semesta Berjaya. Keduanya memberi suap Irman, agar mengarahkan CV yang bergerak di bisnis sembako itu mendapat alokasi 1.000 ton gula impor dari Perum Bulog.

Dalam fakta sidang, Irman menyanggupi permintaan Xaveriandi dan Memi, dengan kompensasi jatah untuknya sebesar Rp 300 per kg.

Baca juga : Kementan Kooperatif Ungkap Kasus Suap Impor Bawang Putih

Atas perbuatannya itu, selain divonis 4,5 tahun, hak politik Irman dicabut selama tiga tahun usai menjalani hukuman. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.