Dark/Light Mode

Jadi Tersangka KPK, Wamenkumham Diminta Mengundurkan Diri

Senin, 13 November 2023 18:16 WIB
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Pengacara Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara menyatakan, secara etika, sebaiknya Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatannya.

"Pak Profesor Eddy Hiariej ini kan ahli hukum pidana, karena sudah jadi tersangka dan karena jabatan sebagai Wamenkumham adalah jabatan yang memang penuh dengan etika dan moral, maka baiknya Wamenkumham mengundurkan diri atau berhenti dari jabatannya," ujar Deolipa dalam jumpa pers, di Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

Dengan pengunduran diri itu, Eddy Hiariej akan fokus menghadapi proses hukum di KPK. Apabila tidak ingin mengundurkan diri, Deolipa meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly memberhentikan Eddy Hiariej.

Baca juga : Tersangkakan Wamenkumham, KPK Dibela Prof Mahfud

"Pak Eddy Hiariej ini mundur dari jabatannya atau berhenti dari jabatannya. Kalau nggak bisa juga, kami meminta kepada pak menteri, pak Yasonna H. Laoly supaya memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya," ucap Deolipa.

"Jadi kita minta pak menteri juga responsif walaupun ada asas praduga tak bersalah yang memang sama-sama diakui ya," lanjut dia.

Dimintai tanggapan soal desakan mundur itu, Eddy Hiariej belum membalas pesan singkat yang dilayangkan.

Sekadar latar, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Eddy Hiariej. Tiga sebagai pihak penerima, satu pemberi.

Baca juga : Diduga Tersangkut Kasus Wamenkumham, Eks Dirut CLM Juga Dilaporkan Ke Bareskrim

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan pihaknya mulai mengumpulkan bukti untuk mengusut kasus tersebut. Para saksi akan diperiksa dalam waktu dekat.

Ali mengatakan, proses pengumpulan barang bukti tersebut membutuhkan  waktu. Dia pun meminta publik bersabar.

"Kami butuh waktu, kami butuh proses untuk menyelesaikan perkara karena tentu kami tidak ingin grasah-grusuh, tentu kami ingin menyampaikan aspek formil dan materil dari perkara itu sendiri, karena tentu ada perkara panjang sampai akhirnya kami sampaikan proses ini sampai pengadilan tindak pidana korupsi," kata Ali, Jumat (10/11/2023).

Sebelumnya, Eddy Hiariej menyatakan belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

Baca juga : KPK Tetapkan Wamenkumham Tersangka Penerima Gratifikasi

Hal itu disampaikan Eddy melalui Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman.

"Beliau (Eddy Hiariej) tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Erif melalui keterangan tertulis.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.