Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Zaskia Adya Mecca, Turun Langsung Padamkan Karhutla
- Chelsea Vs Tottenham Hotspur, Derby Sarat Kepentingan
- Moto3 Australia, Veda Ogah Ngotot Di Phillip Island
- KBRI Paris Minta WNI Waspadai Demo Lanjutan di Prancis: Perhatikan Jam Malam
- Polda Metro Ciduk Dua Tersangka Pengiriman 26 Jeriken Merkuri Ke Burkina Faso
RM.id Rakyat Merdeka - Peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Lili Romli meminta Bawaslu sigap menyikapi berbagai dugaan pelanggaran dalam proses Pemilu 2024.
Salah satunya kegiatan kepala dan perangkat desa yang mendukung salah satu pasangan Capres-Cawapres tertentu.
Lili menegaskan, kegiatan tersebut telah melanggar Undang-Undang Pemilu.
Baca juga : LAZIS ASFA: Zakat Jadi Wasilah Penguatan SDM Bangsa
"UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan sangat jelas ada larangan bagi kepala desa dan perangkat desa terlibat dukung mendukung terhadap pasangan Capres dan Cawapres," kata Lili dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).
Menurutnya, jika Bawaslu tidak memberikan sanksi tegas, bisa menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, demokratis, dan berintegritas.
"Selain itu publik nanti menuduh yang bukan-bukan terhadap Bawaslu. Bisa nanti muncul anggapan bahwa Bawaslu masuk angin, diskriminatif dan bahkan dianggap berpihak," tegasnya.
Baca juga : Capres-Cawapres Kudu Perhatikan Dan Lindungi Nasib Petani Tembakau
Lili mendorong Bawaslu agar mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas Pemilu. "Oleh karena itu sudah waktunya Bawaslu unjuk kekuatan sebagai wasit yang tegas dan berwibawa," pungkasnya.
Sementara, Wakil Ketua SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos mengatakan, terdapat sejumlah pihak yang mencoba mempermainkan hukum di Indonesia. Mereka sengaja membolak-balikkan sesuatu yang salah menjadi benar.
"Apa yang dilakukan oleh sejumlah organisasi perangkat desa beberapa waktu lalu jelas adalah menunjukkan keberpihakan pada satu calon pasangan. Problemnya, teks UU Pemilu kita ambigu. Bila tidak ada pernyataan dukungan langsung dianggap bukan pelanggaran," ucap pria yang akrab disapa Coki.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya