Dark/Light Mode

Firli Belum Beres-beres Ruangan, Nawawi: Kalau Mau Ambil Barang Lewat Depan

Senin, 27 November 2023 20:14 WIB
Foto: Oktavian/RM
Foto: Oktavian/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Barang-barang milik Firli Bahuri, rupanya masih belum dibereskan dari ruangannya pasca diberhentikan sementara dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tadi laporan Setpim kepada kami barang-barang inventarisir dari yang bersangkutan masih ada di ruangannya,” ujar Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).

Menurut Nawawi, jika Firli akan mengambil barang-barangnya, maka dia harus masuk lewat pintu depan.

Sebab, akses khusus untuknya sudah ditutup pasca diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.

Baca juga : Bersih-Bersih Lingkungan, Warga Kalibata City Wujudkan Kekompakan

“Jadi mungkin besok lusa akan diambil ya, prosedurnya dengan masuk dari depan, tidak dari dalam dengan akses seperti kemarin-kemarin,” tegasnya.

Firli, sambung Nawawi, juga akan diperlakukan seperti tamu biasa jika berkunjung ke markas komisi antirasuah.

Menurutnya, Keprres Pemberhentian Sementara bagi Firli membawa konsekuensi bahwa dia berhenti untuk bekerja di lembaga ini untuk sementara.

“Aktivitas perkantoran tidak perlu dilakukan oleh yang bersangkutan di kantor ini,” tandas Nawawi.

Baca juga : Adik Lukas Enembe Terobos Ruang Sidang, Minta Hakim Tetap Bacakan Putusan

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.

Presiden Jokowi mengangkat Nawawi Pomolango yang saat ini menjabat Wakil Ketua KPK, menjadi Ketua KPK sementara.

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Menurut Ari, Keputusan Presiden (Keppres) ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, setibanya dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.

Baca juga : Usman Tokan: Kami Akan Melangkah Lebih Kuat Dan Cepat

Sekadar latar, Firli diberhentikan sementara karena menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.