Dark/Light Mode

Respons Syahrul Yasin Limpo Soal Status Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri

Kamis, 23 November 2023 16:07 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/RM)
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ogah panjang lebar menanggapi penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan.

"Ini aku sudah diperiksa, ini aku sudah diperiksa," ujar SYL usai menjalani pemeriksaan penyidik di gedung KPK, Kamis (23/11/2023).

SYL tidak secara spesifik memberikan pernyataan soal kasus hukum Firli Bahuri. Dia hanya menyebut akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Saya berproses hukum ini sekarang," ungkapnya sambil menunjukkan borgol yang melingkari kedua tangannya. 

Baca juga : Masih Aktif Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Masih Ikut Rapat

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada SYL. Penetapan ini dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi.

Kemudian, penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Baca juga : Polisi Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik.

Kemudian dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar AS dan dolar Singapura dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK.

Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.

Baca juga : Sakit, Syahrul Yasin Limpo Dibantarkan Ke RSPAD Gatot Subroto

Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI.

Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.

Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil.

Kemudian, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.