Dark/Light Mode

Heboh Kasus e-KTP Dihentikan

Istana Pastikan, Pertemuan Jokowi Dengan Mantan Ketua KPK Tak Pernah Ada

Jumat, 1 Desember 2023 18:34 WIB
Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana (Foto: Ist)
Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana memastikan, pertemuan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dengan Presiden Jokowi, tidak pernah ada.

Bantahan ini menanggapi pernyataan Agus yang mengaku pernah bertemu Jokowi dan diperintahkan untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).

“Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden,” ujarnya, Jumat (1/12/2023).

Lagipula, kata Ari, pengusutan kasus mega korupsi itu terus berjalan.

Setnov divonis 15 tahun penjara dalam kasus ini. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Ari menyebut, saat kasus e-KTP itu terjadi, Presiden Jokowi dengan tegas meminta agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK yang telah menetapkannya menjadi tersangka.

Pernyataan Presiden Jokowi itu diunggah di situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab) pada 17 November 2017.

Baca juga : Musim Kampanye Dimulai, Istana Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan Efektif

“Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik,” sambungnya.

Ari juga membantah pernyataan Agus yang menyebut bahwa revisi Undang-Undang (UU) KPK dipicu oleh peristiwa itu.

Ditegaskannya, Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif Pemerintah.

“Dan itu terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto,” tegasnya.

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan hal tersebut dalam program Rosi di Kompas TV, Kamis (30/11/2023).

Agus bercerita, beberapa tahun lalu dirinya pernah dipanggil seorang diri ke Istana Negara untuk menghadap Jokowi.

Dia mengaku heran karena biasanya Kepala Negara memanggil lima orang pimpinan apabila dibutuhkan untuk menghadap.

Baca juga : Berhentikan Firli, Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara

Apalagi, kedatangannya ini terkesan senyap, karena Agus mengaku tak masuk lewat depan ruang wartawan.

“Tapi lewat pintu dekat masjid kecil,” ungkapnya.

Agus mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut, Jokowi yang ditemani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, memintanya menghentikan kasus e-KTP yang menyeret nama Setya Novanto yang menjabat sebagai Ketua DPR.

Namun, Agus menolak permintaan tersebut. Mantan pejabat LKPP itu menjelaskan kepada Presiden Jokowi, bahwa surat perintah penyidikan alias sprindik kasus Setnov sudah dikeluarkan tiga pekan sebelumnya.

“Tidak mungkin saya hentikan, saya batalkan,” ucapnya.

KPK saat itu juga belum memiliki mekanisme surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.

Oleh karena itu, Agus menyatakan tetap melanjutkan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setnov.

Baca juga : Prabowo Ingatkan Komitmen Perdamaian Dalam Pertemuan Dengan Menhan Amerika

Dikonfirmasi terpisah, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengakui, Agus pernah menceritakan hal itu kepada dirinya.

“Habis ketemu itu kan beberapa saat terus dia cerita,” kata Saut kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).

Menurutnya, Agus menceritakan hal itu kepada Saut saat hendak turun ke lobby Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. 

Senada dengan Saut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga mengaku pernah mendengar cerita itu dari Agus.

“Ya pak Agus pernah bercerita kejadian itu ke pimpinan,” ujar Alex, yang saat itu juga menjabat Wakil Ketua KPK.

Namun sama seperti cerita Agus, permintaan Presiden Jokowi ditolak. Sebab, surat perintah penyidikan alias sprindik sudah terbit.

“KPK tidak bisa menghentikan penyidikan. KPK juga sudah mengumumkan tersangka,” ungkap Alex.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.