Dark/Light Mode

Wamenkumham Eddy Hiariej Penuhi Panggilan KPK

Senin, 4 Desember 2023 10:05 WIB
Foto: Oktavian/RM
Foto: Oktavian/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eddy diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Mengenakan kemeja merah, Eddy tiba di markas komisi antirasuah pukul 09.38 WIB. Dia didampingi tim kuasa hukumnya.

"Alhamdulillah saya selalu siap (menjalani pemeriksaan)," ujar Eddy saat ditanya wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Baca juga : Besok, KPK Jadwalkan Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej

Setelah itu, Eddy irit bicara. Dia lebih banyak diam. Termasuk, ketika ditanya soal status tersangkanya dalam kasus ini.

Eddy kemudian masuk dan langsung diperiksa penyidik komisi yang kini dipimpin Nawawi Pomolango cs itu.

“Saksi sudah hadir di gedung merah putih KPK dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (4/12/2023).

KPK diketahui menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Baca juga : Anggota BPK Pius Lustrilanang Penuhi Panggilan KPK

KPK telah menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus tersebut saat menggeledah rumah dua asisten pribadi (Aspri) Eddy, di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Eddy Hiariej bepergian ke luar negeri.

Selain Eddy Hiariej, KPK juga meminta Ditjen Imigrasi mencegah tiga orang lainnya.

Berdasarkan informasi, tiga orang lainnya yang turut dicegah ke luar negeri, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan aspri Eddy, serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

Baca juga : KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Pekan Depan

Pencegahan ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan, hingga Mei 2024, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.