Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tok! Mahkamah Agung Tolak Gugatan Pembatalan Badan Hukum PSHT
Kamis, 30 November 2023 17:38 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan pembatalan badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang diajukan R Moerdjoko dan Tono Suharyanto. Dengan penolakan atas perkara Nomor 237 PK/TUN/2022 itu, MA mempertegas bahwa badan hukum PSHT yang diketuai Muhammad Taufiq sah secara hukum.
"PK KE 2 TOLAK," demikian bunyi amar putusan, dikutip dari data informasi perkara pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Kamis (30/11/2023).
Sidang Peninjauan Kembali (PK) dipimpin Sunarto yang juga Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dengan Anggota Majelis Hakim masing-masing Cerah Bangun, Haswandi, Yakup Ginting dan Syamsul Maarif.
Baca juga : Firli Tersangka, KPK Bakal Berikan Bantuan Hukum
Perselisihan kepengurusan PSHT diawali dengan gugatan yang dilayangkan R Moerdjoko dan Tono Suharyanto yang merasa sebagai Ketua dan Sekretaris PSHT. Keduanya Menggugat Menkumham dan Muhammad Taufiq ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) dan terdaftar di kepaniteraan dengan nomor perkara 217/G/2019/PTUN.JKT.
Pada pokok perkaranya, Moerdjoko dan Tono Suharyanto meminta PTUN mengabulkan gugatan terhadap Surat Keputusan Menkumham tentang pengesahan Badan Hukum PSHT yang diketuai Muhammad Taufiq untuk dibatalkan dan dicabut.
Di PTUN, hakim mengabulkan seluruh gugatan Penggugat. Atas putusan tersebut, Kemenkumham dan Muhammad Taufiq selanjutnya mengajukan upaya hukum sampai pada permohonan PK dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Agung pada tingkat PK dengan Putusan Nomor 68 PK/TUN/2022, dengan amar putusan Kabul PK, diadili kembali dan dinyatakan ditolak seluruh gugatan Penggugat.
Baca juga : Bamsoet Dorong Peningkatan Perlindungan Hukum Pekerja Tidak Tetap
"Dengan ditolaknya PK Kedua maka SK Menkumham Nomor AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tanggal 26 September 2019 tetap sah dan berlaku mengikat" kata Purwanto Budi Santoso, Sekretaris Umum Pusat PSHT kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
"Hal ini menguatkan kembali historis legalitas keperdataan PSHT yang dirintis di Kota Madiun sejak 1922 dan memiliki AD/ART pertama sejak 1951 dan yang terakhir AD/ART 2021, serta telah mendapatkan pengesahan badan hukum tahun 2019 oleh Menkumham dengan Ketua Umum hingga saat ini, Muhammad Taufiq," sambungnya.
Terkait putusan itu, Purwanto mengajak semua pihak yang selama ini berselisih paham dan pendapat mengenai keabsahan kepengurusan PSHT, tunduk dan patuh terhadap putusan hukum. Sebab, bagaimanapun, hukum sebagai panglima tertinggi harus dihormati semua pihak tanpa kecuali.
Baca juga : Tok! MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun
Menurutnya, berselisih pendapat adalah hal wajar dalam negara demokrasi. Namun, sesuai ajaran Setia Hati Terate.
“Apalagi perselisihan telah diputus final oleh pengadilan maka sudah sepatutnya patuhi putusan itu. Semua saling mengintropeksi diri. Kepada warga PSHT juga diimbau tidak euforia berlebihan" katanya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya