Dark/Light Mode

Soal e-KTP

Moeldoko Ikutan Menohok Agus Rahardjo

Rabu, 6 Desember 2023 08:58 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Foto: Dok. KSP)
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Foto: Dok. KSP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ikut menanggapi pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi dalam penanganan kasus e-KTP. Komentar Moeldoko menohok. Mantan Panglima TNI ini menuding Agus Rahardjo bermotif politik.

Moeldoko mengaku heran dengan pernyataan Agus Rahardjo yang muncul mendekati Pemilu 2024. Ia mencurigai, ada motif di balik pernyataannya. "Saya melihat ini ada motif tertentu, setidaknya ada motif politik,” ujar Moeldoko, dalam keterangannya, Selasa (5/12/2023).

Karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk melihat isu dan situasi ini secara bijak dan cerdas. Kata dia, kasus e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sudah terjadi pada 2017. Senov pun sudah divonis hukuman penjara selama 15 tahun atas kasus itu.

“Kebijakan Presiden Jokowi dalam penegakkan persoalan korupsi sangat clear dan jelas, tidak pernah pandang bulu dan sangat tegas,” tuntasnya.  

Sehari sebelumnya, Presiden Jokowi mengklarifikasi pernyataan Agus Rahardjo soal tuduhan intervensi. Kepala Negara mengaku tidak pernah bertemu Agus Rahardjo di Istana Negara, saat perkara korupsi dengan kerugian negara Rp 2,3 triliun itu terbongkar. Bahkan, Jokowi mempersilakan semua pihak mengecek langsung jadwal pertemuan dengan Agus kepada Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

Baca juga : Moeldoko Curigai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo

"Saya suruh cek, saya sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg, nggak ada agenda, yang di Setneg nggak ada. Tolong dicek lagi aja,” kata Jokowi, kepada wartawan di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Jokowi menambahkan, tidak pernah memerintahkan Agus untuk menghentikan perkara e-KTP. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini justru minta Setnov untuk mengikuti proses hukum yang saat itu berjalan. Kata Jokowi, hal itu bisa dilihat dalam sejumlah pemberitaan yang tayang sekitar November 2017.

“Saya sampaikan saat itu, Pak Novanto, Pak Setya Novanto, ikuti proses hukum yang ada, jelas. Berita itu ada semuanya,” ungkapnya. 

Jokowi pun menyebut kasus korupsi yang menjerat Setnov berhasil dibawa KPK ke tahap persidangan. Bahkan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan hukuman penjara kepada Setnov selama 15 tahun. Ia pun bertanya-tanya, apa maksud Agus Rahardjo tiba-tiba mengungkap lagi 'cerita' lama.

“Untuk apa diramaikan itu? Kepentingan apa diramaikan itu? Untuk kepentingan apa,” kata Jokowi, heran.

Baca juga : Jokowi Bantah Agus Rahardjo

Tuduhan dari Agus Rahardjo itu disampaikan saat menjadi bintang tamu di acara ROSI yang tayang di Kompas TV. Ketua KPK periode 2015-2019 mengaku sejak dulu KPK kerap mendapat intervensi dari penguasa agar tidak menyentuh pihak-pihak tertentu. Salah satu contohnya, dia pernah dipanggil Jokowi ke Istana Negara pada 2017. Saat itu, Agus mengaku dipanggil sendirian. 

Begitu masuk ke ruang pertemuan, Agus terkejut karena mendapati Jokowi sedang marah-marah. Mulanya, Agus tidak paham kenapa Kepala Negara naik pitam. Setelah duduk, ia baru memahami, Jokowi minta kasus yang menjerat Setnov dihentikan. Namun, permintaan tersebut tidak bisa dikabulkan. Alasannya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sudah ditandatangani KPK tiga minggu sebelum pertemuan itu. Saat itu, KPK tidak punya kewenangan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Bagaimana sikap DPR terhadap hal ini. Usai Sidang Paripurna, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/12/2023), Ketua DPR Puan Maharani ditanya wartawan apakah Dewan akan menggunakan hak interpelasi untuk masalah ini. Puan mengatakan, pihaknya menjunjung supremasi hukum yang berlaku. Kendati demikian, Puan mengaku menyerahkan kepada para anggota DPR soal perlu tidaknya hak interpelasi itu digunakan

"Kami kedepankan bagaimana menjalankan supremasi hukum itu secara baik-baik dan benar. Bahwa kemudian nantinya ada wacana atau keinginan dari anggota untuk melakukan itu (interpelasi), itu merupakan hak anggota," jelas Puan.

Ketua DPP PDIP mengaku akan mencermati apakah hak interpelasi itu diperlukan atau tidak. Namun, Puan menegaskan DPR ingin supremasi hukum berjalan dengan baik.

Baca juga : Disebut Minta Kasus e-KTP Dihentikan, Jokowi Pertanyakan Motif Agus Rahardjo

Ketua Komisi III Fraksi PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul turut menanggapi hal ini. Bambang Pacul ikut heran lantaran pernyataan Agus Rahardjo itu tak disampaikannya saat masih menjabat sebagai Ketua KPK. 

"Ini kan barang kedaluwarsa. Ini omongan orang yang kedaluwarsa. Mestinya dulu ketika dia menjadi Ketua KPK ngomong, kan begitu lho. Ini kan jadi ambigu kalau seperti ini," ucap Bambang Pacul, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka, edisi Rabu (6/12), dengang judul, "Soal e-KTP, Moeldoko Ikutan Menohok Agus Rahardjo”.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.