Dark/Light Mode

Demokrat Jaksel Ultimatum Moeldoko Cs, Jangan Harap Menangkan Hati Rakyat

Selasa, 4 April 2023 20:51 WIB
Jajaran pengurus Partai Demokrat Jakarta Selatan (Jaksel). (Foto: Istimewa)
Jajaran pengurus Partai Demokrat Jakarta Selatan (Jaksel). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Demokrat Jakarta Selatan (Jaksel), Zainnah Alhaddad mengultimatum upaya Kepala Staff Presiden (KSP) Moeldoko Cs yang ingin merebut Partai Demokrat.

Diketahui, Moeldoko Cs melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung terkait kepemimpinan Partai Demokrat.

Zainnah menegaskan, upaya begal partai oleh Moeldoko Cs tidak akan mendapatkan simpati dari rakyat.

"Jangankan bisa merebut Partai Demokrat, untuk meraih simpati rakyat juga tidak mungkin. Sebaiknya, Moeldoko cabut PK itu. Jangan harap bisa memenangkan hati rakyat jika dia masih menggunakan cara-cara inkonstitusional," ujar Zainnah dalam keterangan tertulis, Selasa (4/4).

Menurutnya, Demokrat Jakarta Selatan telah melayangkan surat permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan Kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca juga : Dongkrak Elektabilitas, Airlangga Disarankan Bentuk Relawan

Langkah ini ditempuh, kata Zainnah, agar rakyat turut memonitor upaya PK Moeldoko yang ingin merebut kembali Partai Demokrat.

"Seperti disampaikan tim hukum DPP, tidak ada satu pun celah atau jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini. Maka, kami tetap fokus untuk memenangkan Partai Demokrat di Jakarta Selatan, membantu rakyat agar perubahan dan perbaikan bisa terwujud bersama Capres Anies Baswedan," katanya.

Diakuinya, tim hukum DPD Demokrat Jakarta dan DPC Demokrat se-Jakarta melayangkan surat serupa ke PTUN dan Pengadilan Negeri di wilayah masing-masing.

Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Demokrat Jakarta, Yunus Adhi Prabowo, meyakini Mahkamah Agung (MA) akan menolak PK yang diajukan Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun.

Sebab, tegasnya, novum yang diajukan Moeldoko cs itu telah digunakan sebagai barang bukti pada persidangan sebelumnya.

Baca juga : Bupati Indramayu Nina: Buka Posko Aduan, BPR KR Jangan Merugikan Rakyat

"Kalau dari aspek hukum, upaya PK Moeldoko Cs itu tidak berdasar dan MA akan menolaknya. Tapi kita tidak tahu, upaya penegakan hukum pada rezim ini apakah akan memenuhi asas kebenaran dan keadilan? Seperti disampaikan ketum AHY, ada ketidakpastian hukum di negeri ini," kata Yunus.

Dia mencontohkan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan agar Pemilu 2024 ditunda. Sehingga, ucapnya, ketidakpastian hukum itu akan dimanfaatkan oleh kepentingan politik pihak tertentu untuk melanggengkan kekuasaannya.

"Kami mohon, masyarakat juga ikut memonitor upaya PK oleh gerombolan Moeldoko ini. Kami tidak rela partai kami diambil paksa. Demokrat bersama rakyat akan terus memperjuangkan perubahan dan perbaikan," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan, Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun melakukan pengajuan PK kepada Mahkamah Agung terkait kepemimpinan Partai Demokrat.

Upaya PK yang dilakukan Moeldoko Cs itu terjadi pada 3 Maret 2023, satu hari setelah Demokrat resmi mengusung Anies sebagai capres. AHY mengaku sudah memperkirakan langkah hukum Moeldoko bakal berlanjut pasca kasasinya ditolak oleh MA pada 29 September 2022.

Baca juga : Pemerintah Pastikan Harga Beras dan Gabah Tetap Terjangkau Saat Ramadhan

"Kami menyadari ada risiko yang harus kami tanggung mengusung bacapres yang tidak dikehendaki rezim penguasa. Tetapi kami, seluruh pimpinan, pengurus, dan kader Partai Demokrat siap. Kami siap, lahir, dan batin, mempertahankan kedaulatan partai kami," kata AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat.

Saat ini, ucapnya, Demokrat mengirimkan tim hukum untuk memberikan kontra memori atas PK yang diajukan Moeldoko cs melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

AHY optimistis, pihaknya akan kembali memenangkan gugatan melawan kubu Moeldoko. "Pengalaman empirik menunjukan, sudah 16 kali, pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya," katanya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.