Dark/Light Mode

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP

Moeldoko Curigai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo

Selasa, 5 Desember 2023 14:56 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Foto: tangkapan layar video)
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Foto: tangkapan layar video)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mencurigai adanya motif di balik pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo, dalam sebuah program acara TV, yang menyebut Presiden Jokowi pernah memintanya untuk menghentikan kasus e-KTP, yang menjerat Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Golkar saat itu, Setya Novanto.

Agus mengatakan, pertemuan dengan Jokowi itu terjadi pada tahun 2017.

"Saya melihat, ini ada motif tertentu. Setidaknya, ada motif politik. Karena itu, saya imbau masyarakat untuk melihat isu dan situasi ini secara bijak dan cerdas,” ungkap Moeldoko di Jakarta, Selasa (5/12).

Dia pun mempertanyakan, kenapa Agus baru mempersoalkan hal tersebut sekarang ini. Padahal, kejadiannya tahun 2017. 

Baca juga : Jokowi Bantah Agus Rahardjo

"Kenapa baru sekarang, di saat negara sedang menghadapi situasi perpolitikan yang cukup meningkat,” cetus Moeldoko.

Menurutnya, tak ada yang aneh dalam kasus tersebut. Objek dan subjek hukumnya, sudah jelas.

24 April 2018, Setya Novanto sudah divonis 15 tahun hukuman penjara dalam kasus korupsi e-KTP, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

"Kebijakan Presiden Jokowi dalam penegakkan persoalan korupsi sangat clear dan jelas, tidak pernah pandang bulu dan sangat tegas,” pungkas Moeldoko.

Baca juga : Disebut Minta Kasus e-KTP Dihentikan, Jokowi Pertanyakan Motif Agus Rahardjo

Motif di balik pengakuan Agus Rahardjo, sebelumnya juga dipertanyakan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin (4/12/2023).

"Yang pertama, coba dilihat. Dilihat di berita-berita tahun 2017 di bulan November. Saya sampaikan saat itu, Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas? Berita itu ada semuanya," papar Jokowi kepada wartawan di Istana Negara, Senin (4/12/2023).

"Yang kedua, buktinya proses hukum berjalan. Yang ketiga, Pak Novanto juga sudah dihukum, divonis dihukum berat 15 tahun. Ya terus untuk apa diramaikan itu, kepentingan apa diramaikan itu? Untuk kepentingan apa? Sudah itu saja," imbuhnya.

Jokowi menjelaskan, data pertemuan dirinya dengan Agus Rahardjo, tidak ada di agenda Sekretariat Negara (Setneg).

Baca juga : Kaesang Tantang Mantan Ketua KPK

"Saya suruh cek, saya tuh sehari berapa puluh pertemuan? Saya suruh cek di Setneg, nggak ada. Agenda yang di Setneg, nggak ada. Jadi tolong dicek, dicek lagi saja," tutur Presiden Jokowi.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.