Dark/Light Mode

Ini Penjelasan Pelita Air, Soal Ancaman Bom Dalam Penerbangan Surabaya-Jakarta

Rabu, 6 Desember 2023 17:48 WIB
Pesawat Pelita Air IP 250 kembali terbang dari Bandara Juanda Surabaya menuju Jakarta pada pukul 18.00 WIB, setelah dipastikan tak ada ancaman bom dalam Penerbangan tersebut, Rabu (6/12/2023). (Foto: Humas Pelita Air)
Pesawat Pelita Air IP 250 kembali terbang dari Bandara Juanda Surabaya menuju Jakarta pada pukul 18.00 WIB, setelah dipastikan tak ada ancaman bom dalam Penerbangan tersebut, Rabu (6/12/2023). (Foto: Humas Pelita Air)

RM.id  Rakyat Merdeka - Maskapai penerbangan Pelita Air menyampaikan klarifikasi atas laporan ancaman bom dalam penerbangan IP 205 rute Surabaya – Jakarta, Rabu (6/12/2023) pukul 13.20 WIB.

Corporate Secretary Pelita Air Agdya PP Yogandari mengatakan, bersama tim keamanan, pihaknya telah melakukan investigasi terkait hal tersebut. Dari situ, diperoleh fakta, bahwa ancaman bom berasal seorang penumpang penerbangan IP 205 atas nama Surya Hadi Wijaya, seat number 14A.

Gurauan tersebut dilontarkan Surya, saat pesawat sedang berjalan (taxy) menuju landasan pacu.

Baca juga : Pelita Air Buka Rute Penerbangan Jakarta - Sorong

"Kami sudah mengambil tindakan, sesuai protokol keamanan yang telah ditetapkan. Tim keamanan bekerja sama dengan aparat bandara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat, penumpang, bagasi serta barang bawaan dan dinyatakan aman," jelas Agdya dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).

Sesuai Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara. Tidak boleh menyampaikan informasi palsu, yang membahayakan keselamatan penerbangan.

"Karena itu, penumpang tersebut akan diproses sesuai Undang-Undang yang berlaku," tegas Agdya.

Baca juga : KPK Buka Peluang Periksa M Suryo Dalam Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta

Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutkan, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu, yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 Huruf e, dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun.

"Kami menegaskan, keamanan dan keselamatan penumpang serta kru adalah prioritas utama bagi Pelita Air. Kami selalu mengikuti protokol keselamatan dan keamanan yang ketat. Kami tidak mentolerir hal – hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan, serta akan bertindak tegas kepada pelaku," jelas Agdya.

"Pelita Air selalu bekerja sama dengan otoritas terkait, untuk memastikan keselamatan dan keamanan di setiap penerbangan," imbuhnya.

Baca juga : Ini Penjelasan PVMBG Soal Erupsi Eksplosif Gunung Marapi Di Sumbar

Saat ini, penerbangan Pelita Air IP 205 sedang dipersiapkan dan dijadwalkan kembali terbang menuju Jakarta, pada pukul 18.00 WIB.

Penumpang menunggu di ruang keberangkatan Bandara Juanda, Surabaya.

"Kepada seluruh penumpang dalam penerbangan tersebut, kami mengucapkan terima kasih atas kesabaran dan pengertian yang diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung. Kami memahami bahwa keselamatan dan keamanan adalah hal yang sangat penting. Karena itu kami selalu berkomitmen untuk menyediakan penerbangan yang aman," pungkas Agdya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.