Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
KPK Buka Peluang Periksa M Suryo Dalam Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta
Selasa, 5 Desember 2023 21:33 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa pengusaha M Suryo yang dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Nanti pada saatnya, ketika ada (pemanggilan), pasti kami akan informasikan,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).
Ali masih menunggu informasi soal pemeriksaan itu dari penyidik. Termasuk, kepastian waktu pemanggilan pengusaha tersebut.
Baca juga : KPK Periksa 2 Aspri Wamenkumham Tersangka Suap Dan Gratifikasi, Bakal Ditahan?
“Sejauh ini kami belum mendapat informasi dari teman-teman tim penyidik,” tuturnya.
Nama Suryo pernah disebut dalam dakwaan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Putu Sumarjaya, ikut menerima uang.
Penerimaan itu dilakukan melalui perantara bernama Anis Syarifah sebagai sleeping fee atau pemberian dari pemenang ke pihak yang kalah dalam pengaturan proyek.
Baca juga : KPK Tahan Direktur Komersial PT Marktel, Tersangka Kasus Suap Yana Mulyana
Adapun rincian penerimaan itu disebutkan pada 26 September 2022 berupa setoran tunai dari Tato Suranto Rp 3,5 miliar dan Rp 2,2 miliar.
Lalu, Suryo disebut menerima uang sebesar Rp 1,7 miliar dari Freddy Nur Cahya dan sebesar Rp 2,1 miliar dari Irhas Ivan Dhani.
Dalam dakwaan itu juga disebut, dia bersama dengan pengusaha Wahyudi Kurniawan merupakan makelar rekanan kontraktor perkeretaapian.
Baca juga : KPK Belum Terima Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pernah menyebut Suryo sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah gelar perkara dilakukan.
“Benar (tinggal menunggu sprindik),” ujar Tanak saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (26/11/2023).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya