Dark/Light Mode

SYL Mulai Buka-bukaan

Petinggi Parpol Main Proyek Di Kementan

Kamis, 7 Desember 2023 07:30 WIB
Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)
Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)

 Sebelumnya 
Dalam penyidikan kasus koru­psi di Kementan, KPK menetap­kan tiga tersangka. Mereka yakni SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, SYL diduga bersama-sama Kasdi dan Hatta menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan. Termasuk ikut serta dalampengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Kasus bermula ketika Kasdi diangkat menjadi Sekjen dan Hatta menjadi Direktur Alsintan. “SYL (Syahrul Yasin Limpo) ke­mudian membuat kebijakan per­sonal pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN (aparat sipil negara) internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi keluarga intinya,” jelas Johanis dalam konferensi pers di KPK Rabu, 11 Oktober 2023.

Baca juga : Pertamina EP Pendopo Field Luncurkan Program Gemilang

SYL menugaskan Kasdi dan Hatta menarik uang dari peja­bat eselon I dan II Kementan. “Besaran nilai ditentukan SYL (Syahrul Yasin Limpo) dengan kisaran mulai 4 ribu hingga 10 ribu dolar Amerika,” beber Johanis.

Penyerahan uang bisa dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, maupun pem­berian dalam bentuk barang.

Sumber uang untuk setoran kepada Syahrul berasal dari re­alisasi anggaran di unit eselon I dan II yang sudah di-mark up. Termasuk meminta uang kepada pemenang proyek.

Baca juga : Gerindra Nggak Terlena

“Sejauh ini, uang yang dinikmati SYL (Syahrul Yasin Limpo) bersama-sama dengan KS (Kasdi Subagyono) dan MH (Muhammad Hatta) sejumlah Rp 13,9 miliar. Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujar Johanis.

Penyidik lembaga antirasuah telah mengantongi bukti uang setoran bulanan dari pejabat Kementan digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, perawatan kecantikan keluargaSYL hingga cicilan mobil Toyota Alphard.

Syahrul cs dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga : PLTDG Pesanggaran Pastikan Pasokan Listrik Nataru Aman

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 7/12/2023 dengan judul SYL Mulai Buka-bukaan, Petinggi Parpol Main Proyek Di Kementan

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.