Dark/Light Mode

Dewas KPK Temukan 3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Lanjut Ke Sidang

Jumat, 8 Desember 2023 14:04 WIB
Foto: Oktavian/RM
Foto: Oktavian/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan melanjutkan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke tahap persidangan.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, dugaan pelanggaran etik yang pertama terkait pertemuan antara Firli dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dewas KPK menduga, ada beberapa pertemuan dan komunikasi antara Firli dengan Yasin Limpo.

“Bahwa ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Baca juga : KPK Bakal Dalami Dugaan Keterlibatan Petinggi Parpol Di Kasus Kementan

Dia menyatakan, ada tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli.

Pertama, berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Ada beberapa pertemuan dan komunikasi-komunikasi,” ungkapnya.

Berikutnya, kedua, yang berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya dalam LHKPN.

Baca juga : WNI Di Turki Nyoblos Duluan, Tanggal 11 Februari 2024, Lho Kok Bisa?

“Termasuk utangnya,” imbuh Tumpak.

Ketiga, dugaan pelanggaran etik yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara.

“Seluruhnya berhubungan dengan hasil pemeriksan kami terhadap para saksi-saksi, termasuk pelapor dan yang dilaporkan,” ungkap Tumpak.

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini," tuturnya.

Baca juga : Firli Tak Senyum Lagi

Dewas KPK sebelumnya menggelar pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik Firli pada Jumat pagi.

Pemeriksaan pendahuluan digelar setelah proses klarifikasi telah rampung dilakukan. Firli sudah dua kali menjalani klarifikasi di Dewas KPK, yakni pada Senin (20/11/2023) dan Selasa (5/12/2023) lalu.

Dewas KPK juga telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak lain, mulai dari komisioner KPK lain dan mantan Mentan SYL.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.