Dark/Light Mode

Diperiksa Dewas KPK, Apartemennya Digeledah Polisi

Firli Tak Senyum Lagi

Rabu, 6 Desember 2023 08:14 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas Dewas KPK, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12). (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas Dewas KPK, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12). (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menjalani pemeriksaan etik yang kedua di Dewan Pengawas KPK, Selasa (5/12/2023) pagi. Selama 2 jam lebih, Firli digarap Dewas atas dugaan pelanggaran kode etik. Di saat bersamaan, Polda Metro Jaya dikabarkan menggeledah apartemen milik Firli. Satu-persatu boroknya dikuliti, kini Firli tak bisa senyum lagi.

Firli tiba di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.36 WIB. Pensiunan Komisaris Jenderal Polisi itu datang menumpang mobil Toyota Camry hitam dengan nomor polisi B 1990 RFP. Kedatangan Firli untuk memenuhi pemanggilan dari Dewas KPK. Firli akan diperiksa terkait laporan dugaan pelanggaran etik terkait pertemuannya dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 
 
Tak banyak keterangan yang disampaikan Firli saat akan memasuki gedung KPK lama. Dua orang ajudan mengawal ketat Firli yang saat itu menggunakan kemeja biru dan celana hitam.

 “Saya datang memenuhi panggilan Dewas, nanti saya sampaikan setelah itu," jawab Firli singkat.

Sekira pukul 11.45 WIB atau dua jam kemudian, Firli keluar dari gedung KPK lama. Dua ajudan yang tadi mengawalnya, kembali sigap membuka jalan bagi eks Kabaharkam Polri tersebut.

Firli tidak menjawab berbagai pertanyaan yang disampaikan wartawan. Firli terlihat berjalan tergesa dan masuk ke mobil Toyota Camry yang menunggunya di pelataran. Raut wajah Firli terlihat datar.

Baca juga : Diklarifikasi Dewas KPK 2 Jam, Firli Bahuri Pakai Jurus Mingkem

Begitu pula ketika ditanya mengenai kabar polisi menggeledah apartemennya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mantan Kapolda Sumsel ini tak merespons. “Terima kasih ya,” kata Firli singkat sembari memasuki mobil.

Diketahui, saat Firli digarap Dewas KPK, Polda Metro Jaya menggeledah satu unit Apartemen Essence Darmawangsa, Jl Darmawangsa X, Nomor 86, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sesuai informasi yang beredar di kalangan wartawan, apartemen itu diduga milik Firli.

Penggeledahan ini disinyalir berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Pada pukul 14.45 WIB, terlihat rombongan polisi berseragam bebas keluar dari kompleks apartemen lalu menaiki mobil Toyota Hiace hitam bertuliskan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Di dalam mobil, tampak sebuah koper besar berwarna gelap. Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi dari kepolisian terkait kegiatan itu.

Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Firli periode 2022, tidak tercantum adanya unit apartemen dimaksud. Namun, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri enggan menjelaskan kenapa Polisi menggeledahnya. “Harusnya tanyakan ke pihak yang menggeledah,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Baca juga : Boyamin Tunjukin Foto Firli Bareng Alex Tirta

Juru bicara berlatar jaksa ini mengatakan, KPK tak memiliki kewenangan untuk menanggapi penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Kecuali, dugaan pelanggaran etik yang saat ini sedang berproses di Dewas KPK. 

“Itu yang selalu kami sampaikan. Kami hargai proses itu, karena itu adalah bagian dari proses penegakan hukum," tegasnya.

Sementara Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pemeriksaan Firli kemarin merupakan pendahuluan untuk menentukan apakah perkara etiknya bisa dibawa ke tahap persidangan. Namun, dia belum dapat memastikan apakah ada unsur pelanggaran etik yang dilakukan Firli.

“Lihat nanti, dari hasil ini kami periksa pendahuluan, nanti diputus akan lanjut ke sidang atau tidak,” kata Tumpak di Gedung Dewas KPK, Selasa (5/12/2023).

Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendorong Polisi segera menahan Firli. Dia khawatir, jika tak ditahan Firli bisa mempengaruhi saksi-saksi hingga merusak dan menghilangkan barang bukti. Apalagi, saat ini Polisi masih melakukan serangkaian penggeledahan. 

Baca juga : KPK Kantongi Bukti Dokumen

“Tersangka korupsi kalau di KPK saja ditahan, di Kejaksaan Agung ditahan, di Kepolisian juga harus ditahan. Karena ini persamaan semua orang di depan hukum. Kalau tersangka korupsi itu ya mestinya ditahan,” tegasnya.

Sekadar info, hari ini (6/12/2023), Firli akan kembali diperiksa Polda Metro Jaya. Ini merupakan pemeriksaan yang kedua terhadap Firli setelah dirinya menyandang status tersangka dalam kasus pemerasan dan pemeriksaan gratifikasi dari SYL. Apakah dalam pemeriksaan yang kedua ini Firli akan ditahan seperti permintaan Boyamin? Tunggu saja.

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka, edisi Rabu (6/12), dengan judul “Diperiksa Dewas KPK, Apartemennya Digeledah Polisi, Firli Tak Senyum Lagi”.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.