Dark/Light Mode

Besok Diperiksa Lagi, Firli Ditahan Apa Dilepas

Selasa, 5 Desember 2023 08:36 WIB
Firli Bahuri. (Foto: Antara)
Firli Bahuri. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Besok, Rabu (6/12/2023), Polda Metro Jaya kembali akan memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Firli dalam status sebagai tersangka. Publik pun penasaran, apakah dalam pemeriksaan yang kedua ini, Firli bakal ditahan atau dilepas lagi? Kita tunggu saja.

Agenda untuk pemeriksaan kedua Firli disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Kata dia, penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Mabes Polri kembali memanggil Firli karena masih butuh keterangan tambahan terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari SYL.

Ade menyebut, pemeriksaan Firli bakal dilakukan di lantai 6, Gedung Bareskrim Polri. Adapun surat panggilannya sudah dilayangkan sejak Minggu, 3 Desember 2023 dan diterima oleh yang bersangkutan.

“Pemeriksaan terhadap tersangka FB yang akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB, dalam rangka permintaan keterangan tambahan,” ujar Ade kepada wartawan, Senin (4/12/2023).

Diketahui, Firli pernah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023, di Gedung Bareskrim Polri. Namun, polisi memutuskan untuk melepas Purnawirawan Komisaris Jenderal itu usai diperiksa hampir 11 jam.

Dilepasnya Firli usai 11 jam digarap kepolisian sempat menjadi pertanyaan sejumlah kalangan. Sebab, dalam pemeriksaan itu, status Firli bukan lagi saksi, melainkan sebagai tersangka.

Baca juga : Bekasi Terima Penghargaan Kategori Pemerintah Kabupaten Informatif

Terkait hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan. Kata Sigit, penahanan terhadap seseorang yang berstatus tersangka, merupakan kewenangan penuh dari penyidik. 

Menurutnya, penyidik tentunya mempunyai pertimbangan khusus. Ia pun meminta publik bersama-sama mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Ikuti saja prosedurnya, tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subyektif. Namun, kemudian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik, saya kira semuanya tetap berproses,” kata Sigit di gedung Merah Putih KPK, Senin (4/12/2023).

Mantan Kabareskrim ini memastikan, tidak ada perlakuan khusus yang diberikan institusi Polri kepada Firli. Polisi, lanjut Sigit, berkomitmen membawa perkara korupsi ini ke tahap pengadilan. "Saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan,” pungkasnya.

Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto meminta, publik mempercayakan kasus Firli terhadap institusi Polri. Menurutnya, penyidik dalam menjalankan tugasnya, mempunyai SOP yang terukur untuk memutuskan tersangka ditahan atau tidak. 

"Tidak perlu kita intervensi. Kita percayakan saja, bahwa kepolisian bekerja profesional dalam menangani perkara yang menjerat Firli," kata Didik kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Inter Milan Vs Napoli, Demi Bertahan Di Atas

Tak hanya ke Polri, politisi Demokrat ini juga memilih berpikir positif terhadap pemeriksaan Firli di Dewan Pengawas KPK. Menurutnya, Dewas KPK dalam menjalan tugasnya, bersikap profesional dan akuntabel. 

"Saya percaya, pemeriksaan baik di Dewas KPK maupun kepolisian terhadap Firli, dasarnya adalah bukti-bukti. Bukan like or dislike. Kita tunggu saja," imbuhnya.

Hari Ini Firli Digarap Dewas KPK 

Sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim besok, hari ini Firli Bahuri lebih dulu dijadwalkan untuk diperiksa Dewas KPK. Ini merupakan kali kedua Firli dipanggil diperiksa Dewas, terkait pelanggaran etik atas pertemuannya dengan SYL dan dugaan pemerasan yang dilakukannya.

“Akan kembali klarifikasi Pak FB hari Selasa, tanggal 5 Desember 2023 jam 10.00 WIB,” ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Senin (4/12/2023).

Ketika ditanya lebih lanjut, mantan Hakim Pengadilan Tinggi Medan ini belum bisa mengkonfirmasi, apakah Firli bakal hadir di Gedung ACLC KPK untuk diperiksa Dewas atau tidak. “Saya belum dapat info,” ujarnya.

Sekedar latar, saat ini Polisi tengah mengusut dugaan korupsi yang dilakukan Firli Bahuri terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian periode 2020-20230. Perkara itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebut ada pimpinan KPK melakukan pemerasan terhadap SYL.

Baca juga : Firli Masih Bisa Tersenyum

Di tengah laporan itu tersebar foto Firli dengan SYL di lapangan badminton. Pertemuan itu dibenarkan Firli, tapi dia menyebut KPK belum mengusut dugaan korupsi di Kementan. Firli juga menegaskan bahwa pertemuan itu terjadi bukan atas inisiatifnya, tapi keinginan SYL yang tiba-tiba datang menyusul.

Firli juga membantah melakukan pemerasan terhadap SYL. Dia bilang tidak pernah menerima hadiah atau janji dari politisi asal NasDem tersebut, ketika KPK menangani kasus korupsi di Kementan yang berujung penetapan SYL sebagai tersangka.

Namun, pada Rabu, 22 November 2023, Polisi menetapkan Firli sebagai tersangka atas dugaan pemerasan, gratifikasi atau suap terkait penanganan kasus hukum di Kementan pada 2020-2023. Ia pun diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK, dan digantikan Nawawi Pomolango.

Terkait penetapan status tersangka, Firli tidak tinggal diam. Dia mengakukan  praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdananya bakal digelar pada tanggal 11 Desember 2023. Sebelum prosesnya beres, Purnawirawan Jenderal Polisi Bintang tiga itu meminta semua pihak tidak menggiring opini yang menyesatkan dan menempatkannya sebagai pelaku kejahatan. Sebab, perkara yang menjeratnya dianggap sebagai perlawanan koruptor.

Sementara itu, KPK telah sepakat menarik bantuan hukum terhadap Firli. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, keputusan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.