Dark/Light Mode

Eddy Hiariej Cs Jadi Tersangka Korupsi

Ketua IPW Anggap Laporan Pencemaran Nama Baik Gugur

Senin, 11 Desember 2023 07:30 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat melaporkan dugaan korupsi Eddy Hiariej cs ke KPK. (Foto: Ist)
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat melaporkan dugaan korupsi Eddy Hiariej cs ke KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Yogi melaporkan Sugeng Teguh atas perkara pencemaran nama baik pada 15 Maret 2023. Didampingi kuasa hukumnya, Yogi menunjukkan bukti tanda terima surat laporan polisi dalam map merah. Surat itu teregister dengan nomor 092/3/2023/Bareskrim.

Dengan lantang, Yogi angkat suara, “Malam ini karena pem­beritaan terhadap saya, saya rasa itu semua tidak benar, makanya malam ini saya merespons untuk melaporkan beliau atas dugaan pencemaran nama baik.”

Yogi menyatakan, hampir semua yang dikatakan Sugeng tentang dirinya tidaklah benar. Kendati begitu, dia menyatakan akan mengikuti proses hukum yang ada.

Baca juga : Geledah Rumah Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Kaltim, KPK Sita Fortuner

“Monggo saja, silakan pembuktian, kalau dia bisa membuktikan saya juga bisa membuktikan. Kan begitu. Nanti biarproses hukum yang menjawab semuanya, siapa yang benar siapa yang salah,” ujarnya.

Yogi pun menantang Sugeng Teguh untuk melampirkan bukti transfer atau bukti terkait penerimaan dana Rp 7 miliar.

“Monggo saja. Kita juga pu­nya bukti yang seperti apa kita nyatakan dalam hukum, jadi hu­kum yang akan menjelaskan nanti,” ujarnya.

Baca juga : Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Minta Maaf

Belakangan, KPK menetap­kan Eddy Hiariej, Yogi serta Yosie Andika Mulyadi sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Mereka diduga menerima Rp 7 miliar.

Rinciannya, untuk pengurusan status hukum PT Cipta Lampia Mandiri (CLM) yang diduga tidak berdasarkan ketentuan sebesar Rp 4 miliar.

Lalu, untuk membayar upaya penghentian perkara PT CLM lainnya yang sedang diusut Bareskrim sebesar Rp 3 miliar.

Baca juga : Firli Bahuri Tersangka, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Saya Tidak Malu!

Usai ditetapkan tersangka, Eddy mengajukan permohonan mundur dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham). Presiden Jokowi lalu menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Eddy.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin 11/12/2023 dengan judul Eddy Hiariej Cs Jadi Tersangka Korupsi, Ketua IPW Anggap Laporan Pencemaran Nama Baik Gugur

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.