Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Eddy Hiariej Cs Jadi Tersangka Korupsi
Ketua IPW Anggap Laporan Pencemaran Nama Baik Gugur
Senin, 11 Desember 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi kepolisian yang tidak tergesa-gesa menindaklanjuti laporan Yogi Arie Rukmana, Asisten Pribadi (Aspri) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Yogi melaporkan Sugeng ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan ini merupakan reaksi balik atas laporan Sugeng ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan Eddy Hiariej dan asprinya menerima gratifikasi.
Sugeng mengatakan, sejak awal sudah siap menghadapi laporan balik dari Eddy cs. Dia juga pesimistis laporan itu bakal ditindaklanjuti kepolisian.
Baca juga : Geledah Rumah Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Kaltim, KPK Sita Fortuner
“Apalagi saat ini pelapor perkara pencemaran nama baik itu sudah berstatus tersangka di KPK,” ujar Sugeng.
Menurutnya, dengan ditetapkannya Eddy Hiariej cs sebagai tersangka menunjukkan bahwa laporannya ke KPK terbukti. “Tidak ada urusan dengan pencemaran nama baik,” katanya.
Sugeng tidak ngotot mendesak kepolisian menghentikan laporan mengenai dirinya. “Pastinya kepolisian punya mekanisme. Laporan bisa gugur dengan sendirinya,” ujarnya.
Baca juga : Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Minta Maaf
Dia menjelaskan, laporan tindak pidana korupsi harus didahulukan karena korupsi merupakan extra ordinary crime.
“Kalaupun ada pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda dan menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di KPK,” katanya
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro belum mau berkomentar mengenai tindak lanjut laporan Sugeng.
Baca juga : Firli Bahuri Tersangka, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Saya Tidak Malu!
Sejak awal pihak tidak ingin terlibat polemik “saling lapor” ini. “Kami berusaha proporsional dalam menghadapi perkara. Sejak awal kita sudah koordinasi dengan KPK. Menunggu dan merujuk hasil penyelidikan KPK,” ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya