Dark/Light Mode

Panji Gumilang Tersangka TPPU, MUI Ingatkan Penggunaan Dana Sumbangan

Minggu, 5 November 2023 14:24 WIB
Panji Gumilang (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka)
Panji Gumilang (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Sekretaris Jenderal MUI Ihsan Abdullah mengingatkan para pengurus yayasan pondok pesantren memperhatikan aturan hukum terkait penggunaan dana sumbangan.

Peringatan ini disampaikan berkaca dari kasus pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana yayasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga : IPMG Komit Kurangi Degradasi Alam dengan Lakukan Penanaman Mangrove

"Ke depan pengurus yayasan terutama pesantren harus berhati-hati mengelola dana-dana sumbangan dari pihak ketiga," kata Ihsan kepada wartawan, Minggu (5/11/2023).

"Harus memperhatikan benar norma-norma penggunaan dana sumbangan dari pihak ketiga agar para pengurus yayasan, terutama pondok pesantren tidak berurusan dengan persoalan hukum," imbuhnya.

Ihsan mengatakan, jangan sampai pengurus yayasan, pondok pesantren menggunakan dana-dana bantuan serta sumbangan sukarela.

Baca juga : Gandeng Hibitren, Bank DKI Dorong Penguatan Ekonomi Di Pesantren

Menurutnya, terkadang bantuan dana tersebut digunakan tidak selalu memperhitungkan mengenai norma-norma keuangan.

"Nah pertanyaannya kemudian, kan kalau nggak sesuai norma-norma yang tadi, norma-norma keuangan bisa masuk ke ranah TPPU," bebernya.

Ihsan pun mendorong UU Perampasan Aset segera disahkan oleh DPR. Ia menyebut, UU tersebut bisa mencegah pimpinan yayasan atau pondok pesantren menyalahgunakan dana bantuan dari pemerintah atau masyarakat.

Baca juga : Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Penghargaan Pengendalian Stunting di Sumsel

"Ini untuk melindungi penyumbang dan pengelola yayasan. Sehingga tak terjadi lagi pada kasus-kasus yang saat ini dituduhkan kepada Panji Gumilang," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.