Dark/Light Mode

5 Profesor Hingga Mantan Petinggi Komnas HAM Bela Firli Di Sidang Praperadilan

Senin, 11 Desember 2023 12:04 WIB
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri. (Foto: Tedy Kroen)
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri. (Foto: Tedy Kroen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri didampingi 7 pakar hukum senior menghadapi sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Senin (11/12).

Ketujuh pendekar hukum itu antara lain terdiri dari 5 profesor yaitu mantan Menteri Hukum dan HAM Prof Yusril Ihza Mahendra, Prof Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof Romli Atmasasmita dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Agus Sarono dari Universitas Diponegoro (Undip) dan Prof Mudzakkir dari Universitas Islam Indonesia (UII).

Selain itu, Firli juga didampingi pakar hukum dari Universitas Suryakencana Dr Rusman dan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Baca juga : Tim Penggalangan TKN Prabowo-Gibran Imbau Relawan Tak Serang Pribadi Paslon

Sidang praperadilan ini adalah babak baru kasus dugaan pemerasan Firli terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Atas kasus ini, Firli meminta keadilan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang terdaftar pada 24 November 2023.

Perkara yang tercatat dengan nomor 314/Praper/IISPAXI/2023 tersebut akan mulai disidang hari ini, Senin, 11 Desember 2023 yang dipimpin Hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin.

Baca juga : Ombusman Apresiasi Mentan Siapkan Dana Pribadi Di Bank Garansi Penyediaan Benih

Dalam praperadilan ini, Firli dan para ahli yang mendampinginya akan meyakinkan hakim tunggal bahwa telah terjadi kesalahan prosedur dalam kasus yang dihadapinya.

Salah satu pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad menilai tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.

Hal itu disampaikan ketika berbicara dalam diskusi publik dengan tema “Eksistensi dan Prospek Praperadilan” pada Jumat (8/12) lalu. Ia yakin bahwa penanganan kasus ini dilakukan tidak dengan semestinya. 

Baca juga : Irish Bella, Tersenyum Hadiri Sidang Perceraian

"Kalau dikabulkan itu akan bisa menggugurkan penetapan tersangka," kata Prof Suparji.

Walau nantinya gugatan praperadilan Firli berpotensi dikabulkan, Prof Suparji meminta semua pihak untuk mempercayakan hal tersebut kepada pembuktian di persidangan. 

Di sisi lain, ia juga mengingatkan agar hukum tidak digunakan sebagai alat balas dendam atau alat politik.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.