Dark/Light Mode

Sikat Jaksa Kena OTT KPK

Jaksa Agung Keras Ke Luar, Keras Ke Dalam

Rabu, 13 Desember 2023 09:08 WIB
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin. (Foto: Antara)
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin tidak pandang bulu terhadap siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi. Termasuk kepada anak buahnya. Jaksa Agung keras ke luar, keras juga ke dalam. 

Jaksa Agung menegaskan dirinya tidak akan memberi ampun kepada anak buahnya yang melakukan tindak pidana korupsi. "Bagi saya nggak ada ampun bagi mereka yang melakukan perbuatan tercela, apalagi menggunakan jabatan, sikat," kata Jaksa Agung di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Dia kemudian mencontohkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Silaen yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Melihat hal ini, Jaksa Agung terima kasih ke KPK. Pasalnya, lembaga antirasuah itu ikut membantu bersih-bersih di dalam institusi yang dipimpinnya.

"Pada dasarnya yang kemarin di Bondowoso bagi kami tidak ada ampun. Kami senang saja, bahwa KPK bantu kami bersih-bersih," ujarnya.

Dia mengakui, masih banyak pejabat negara yang masih melakukan perbuatan tercela. Ia memastikan, Kejaksaan Agung akan terus memberantas korupsi.

Baca juga : Singo Edan Kudu Kerja Keras Keluar Dari Zona Neraka

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (15/11/2023).

"Sudah ada kecukupan alat bukti, kita naikkan ke tingkat penyidikan. Sehingga pada malam hari ini kami umumkan penetapan tersangka di antaranya pertama PJ, Kajari Bondowoso, kemudian AKDS, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso," ujar Direktur Penindakan KPK Rudi Setiawan.

Kedua oknum Korps Adhyaksa itu diduga menerima suap dari pengendali CV Wijaya Gemilang (WG) Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya. Suap diberikan agar penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso yang tengah diselidiki Kejari Bondowoso, tidak naik ke tahap penyidikan.

"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp 475 juta. Hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," ungkapnya.

Diketahui, saat ini, Kejaksaan Agung memang sedang harum-harumnya karena terus membongkar korupsi kakap. Kejaksaan Agung telah menangani perkara yang merugikan duit negara hingga Rp 152,2 triliun. 

Baca juga : Bela Palestina Di Konferensi OKI, Jokowi Keras Ke Israel

Sebut saja perkara korupsi lahan PT Duta Palma Grup sebesar Rp 78 triliun, korupsi saham gorengan di PT Jiwasraya Rp 16 triliun dan PT Asabri hingga Rp 27 triliun hingga korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp 2,6 triliun.

Selain itu, Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung juga membongkar kasus korupsi ekspor CPO atau minyak goreng Rp 6,47 triliun. Terakhir, kejaksaan sedang menangani korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang merugikan negara Rp 8,32 triliun.

Dari ratusan triliun duit negara yang dicolong koruptor, Kejaksaan Agung berhasil mengembalikannya ke kas negara sebesar Rp 109,5 triliun. Hal ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum membuktikan perbuatan koruptor lewat sidang di pengadilan.

Tak hanya di sektor pemberantasan korupsi, di Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejaksaan Agung juga berhasil menangani 35.826 perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun. Di sektor ini pun Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara, yang mewakili kepentingan umum hingga Rp 45,5 triliun dan 1,7 juta dolar Amerika.

Kejaksaan Agung tidak pandang bulu dalam mengusut pelaku yang menikmati uang haram. Sekalipun, mereka adalah orang-orang besar. Sebut saja, di kasus BTS 4G Kominfo, Kejaksaan Agung tidak ragu menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sebagai tersangka. Hingga anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi. 

Baca juga : UU Kesehatan Kuatkan Anggaran Kesehatan Berbasis Kinerja, Perencanaan Kudu Bagus

Melihat ketegasan dan sederet prestasi itu, Anggota Komisi III DPR, Santoso mengapresiasi, kinerja Kejaksaan Agung. "Apa yang dilakukan oleh Jaksa Agung dalam menindak bawahannya yang melakukan penyalahgunaan jabatan patut dicontoh oleh pimpinan aparat keamanan," sebut Santoso kepada Rakyat Merdeka, Selasa (12/12/2023).

Senada dikatakan Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil. Dia berharap, Jaksa Agung melakukan upaya deteksi dini dan pencegahan agar tidak ada jaksa yang ikut terlibat pada praktik korupsi. "Jaksa Agung juga perlu membuat kanal komunikasi di mana warga bisa melaporkan berikut bukti yang ada. Langkah ini dilakukan agar masyarakat percaya bahwa Jaksa Agung punya keberanian di atas rata-rata," pungkas Nasir. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.